​DPP KJN Desak Proses Hukum Pengeroyokan Wasit di Purbalingga, Panpel Wajib Bertanggung Jawab.

banner 468x60

 

​PURBALINGGA -gabungnyawartawanindonesia.co, id

Ketua Umum DPP KJN, Cakmet, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap wasit dalam laga semifinal Danlanud Cup 2026 di Lapangan Lanud Wirasaba, Purbalingga, Kamis (30/7/2026). Ia mendesak agar tindakan main hakim sendiri oleh oknum suporter tersebut diproses secara hukum, sekaligus meminta Panitia Pelaksana (Panpel) bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi.

​Cakmet menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di dunia olahraga tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, protes terhadap keputusan hakim garis atau wasit seharusnya disampaikan melalui prosedur formal yang berlaku, bukan dengan aksi main hakim sendiri yang mengancam keselamatan jiwa.

​”Kami mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku pengeroyokan serta pelemparan terhadap perangkat pertandingan. Tindakan anarkis ini telah mencederai nilai-nilai sportivitas,” tegas Cakmet.

​Selain menuntut tindakan tegas bagi pelaku kekerasan, Cakmet juga soroti kinerja panitia pelaksana pertandingan. Ia menilai Panpel lalai dalam menjamin keamanan serta keselamatan para perangkat pertandingan dan pemain di area lapangan.

​”Panitia penyelenggara tidak boleh lepas tangan. Mereka wajib bertanggung jawab atas evaluasi sistem keamanan, jaminan keselamatan korban, dan kerugian yang ditimbulkan akibat insiden ini,” tambahnya.

​DPP KJN berharap kejadian ini menjadi evaluasi mendasar bagi penyelenggaraan turnamen sepak bola antarkampung (tarkam) ke depan agar jaminan keamanan perangkat pertandingan benar-benar menjadi prioritas utama.

 

Tim KJN

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *