BREAKING NEWS : GWI ACEH
Menko Kumham Imipas Usulkan Penyelesaian Sengketa Blang Padang Melalui Mahkamah Syariah Aceh, SEKBER Aceh Apresiasi Langkah Pemerintah
JAKARTA –31 Juli 2026 |Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan penyelesaian sengketa lahan Blang Padang, Banda Aceh, melalui penetapan Mahkamah Syariah Aceh. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum atas polemik status lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Usulan tersebut disampaikan Yusril usai menggelar rapat bersama Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Aceh, Muhammad Ali (Abu Paya Pasi), dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, pada Jumat (24/7/2026), guna membahas status lahan Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda.
> “Salah satu jalan adalah mengajukan permohonan penetapan dari pengadilan. Mungkin dalam hal ini adalah Mahkamah Syariah Aceh untuk menetapkan status lahan ini,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, apabila Mahkamah Syariah Aceh menetapkan Blang Padang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda, pemerintah pusat akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi itu akan melibatkan Kementerian Pertahanan yang membawahi aset TNI, Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikasi tanah, serta Kementerian Agama yang berwenang dalam administrasi wakaf.
> “Kalau memang Presiden setuju jalan ini ditempuh, maka kita akan menyampaikannya kepada kementerian dan instansi terkait,” katanya.
Menurut Yusril, penyelesaian sengketa tersebut juga dapat disertai kebijakan pemerintah untuk menyediakan lahan pengganti bagi TNI apabila nantinya Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf.
> “Mudah-mudahan Presiden menyetujui cara penyelesaian yang adil dan bermartabat terhadap masalah lahan Blang Padang ini. Mungkin TNI dapat diberikan tanah pengganti di tempat lain,” ujarnya.
Saat ini, lahan Blang Padang berada di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2021, lahan tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), namun hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Dalam rapat tersebut, Yusril juga menilai persoalan Blang Padang memiliki kemiripan dengan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang pada akhirnya diselesaikan melalui putusan International Court of Justice (ICJ) di Den Haag.
Yusril menambahkan, keputusan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Blang Padang pada akhirnya akan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto setelah seluruh proses koordinasi lintas kementerian selesai dilakukan.
SEKBER Aceh Apresiasi Langkah Pemerintah
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh Relawan Mualem–Dek Fadh sekaligus Sekretaris Jenderal Yayasan Cakra Donya Atjeh, Irwan Syahputra (Syech Wan), menyampaikan apresiasi kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra atas langkah dan solusi yang diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tanah wakaf Blang Padang.
Menurut Syech Wan, masyarakat Aceh, para ulama, yayasan, lembaga, serta Pemerintah Aceh telah lama menantikan kepastian hukum terhadap status Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak mempermasalahkan apabila kawasan tersebut tetap dimanfaatkan oleh TNI untuk kepentingan negara. Namun, yang menjadi harapan masyarakat adalah adanya kepastian hukum bahwa status kepemilikan lahan tersebut merupakan tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, sehingga tidak lagi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan maupun polemik di tengah masyarakat.
> “Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra atas solusi yang telah disampaikan. Semoga persoalan tanah wakaf Blang Padang dapat segera diselesaikan sesuai harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak lagi menimbulkan kegaduhan dan perbedaan penafsiran mengenai status kepemilikan lahan tersebut,” ujar Syech Wan.
Ia berharap langkah yang ditempuh pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh, para ulama, dan seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Reporter/Pers Media GWI-ACEH Wilayah Aceh : MJ Eric Karno
(Sumber/Rilis/Photo : Syech Wan Sekjend Sekber Aceh
(RedaksiDaerah : Gabungnya Wartawan Indonesia.co.id










