Singkawang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Kabar yang beredar di media sosial Facebook mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Nopika yang disebut dijatuhi hukuman lima tahun penjara di Malaysia karena dugaan melakukan aborsi, dipastikan tidak benar oleh pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, Nopika mengalami kecelakaan kerja pada 2 Juli 2026. Saat bekerja, ia terpeleset hingga terjatuh dan mengalami pendarahan. Rekan kerja kemudian membawanya ke Rumah Sakit Borneo Medical Centre, Kuching, Sarawak, Malaysia untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan, muncul persoalan terkait biaya pengobatan. Menurut pihak keluarga, perusahaan atau pemberi kerja tempat Nopika bekerja tidak bersedia menanggung biaya perawatan di rumah sakit, sementara Nopika juga tidak memiliki kemampuan untuk melunasi biaya tersebut.
Akibat persoalan administrasi itu, pihak rumah sakit disebut melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Malaysia. Nopika kemudian dibawa ke kantor polisi di kawasan Satok, Kuching, untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, beredar unggahan di media sosial yang menyebut Nopika dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena melakukan aborsi. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap pihak keluarga, informasi tersebut dibantah dan dinyatakan sebagai hoaks.
“Kami menegaskan bahwa informasi yang beredar di Facebook itu tidak benar. Nopika mengalami kecelakaan kerja dan sempat dirawat di rumah sakit. Persoalan yang terjadi berkaitan dengan biaya pengobatan, bukan karena kasus aborsi sebagaimana yang diberitakan,” ujar pihak keluarga kepada redaksi.
Berdasarkan Penal Code (Act 574) Malaysia, ketentuan mengenai tindak pidana aborsi diatur dalam Section 312 hingga Section 316. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Malaysia maupun putusan pengadilan yang menyatakan Nopika dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas dugaan tindak pidana tersebut.
Karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai vonis lima tahun penjara terhadap Nopika tidak dapat dipastikan kebenarannya dan bertentangan dengan keterangan yang disampaikan pihak keluarga.
Redaksi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Pemberitaan akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari Kepolisian Malaysia, pihak rumah sakit, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), atau instansi berwenang lainnya mengenai status hukum Nopika.(Rin).










