PANDEGLANG – Proyek revitalisasi SMKS Nur Insani yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, dengan nilai anggaran sebesar Rp1.069.311.000, sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah temuan dan informasi dari lapangan terkait pelaksanaan pengawasan proyek.
Menindaklanjuti pemberitaan yang telah beredar, pihak SMKS Nur Insani akhirnya memberikan klarifikasi kepada wartawan pada Selasa (28/7/2026).
Kepala SMKS Nur Insani, Oman Somantri, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan revitalisasi dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam program revitalisasi dari pemerintah pusat.
“Kami membangun sesuai dengan spesifikasi (spek) yang telah ditetapkan. Semua pekerjaan mengacu pada gambar kerja dan ketentuan teknis yang berlaku,” ujar Oman Somantri.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Sementara itu, Ajat Sudrajat selaku Konsultan Pengawas proyek revitalisasi SMKS Nur Insani juga memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan.
Menurut Ajat, pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai konsultan pengawas dan terus melakukan monitoring terhadap setiap tahapan pembangunan agar pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada dokumen perencanaan serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Pengawasan tetap kami laksanakan sesuai tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan pengawas. Setiap tahapan pekerjaan kami monitor agar sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan yang berlaku,” kata Ajat Sudrajat.
Sebelumnya, proyek revitalisasi tersebut menjadi perhatian publik setelah adanya keterangan dari salah seorang anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang menyebut konsultan pengawas datang ke lokasi sekitar dua hari sekali. Informasi tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak yang meminta adanya evaluasi terhadap efektivitas pengawasan proyek.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Sekolah maupun Konsultan Pengawas menegaskan bahwa seluruh pekerjaan tetap berada dalam pengawasan dan dilaksanakan sesuai prosedur teknis yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat dan pemerhati pembangunan, berharap proses revitalisasi tersebut tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan pelaksanaan proyek revitalisasi SMKS Nur Insani dan memberikan ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red










