Ketua BAKUMKU Kalbar Soroti Vonis WNI di Malaysia, Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Hukum

banner 468x60

Pontianak,gabungnyawartawanindonesia.co.id,– Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Masyarakat Kalimantan Barat (DPW BAKUMKU Kalbar), Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menyampaikan tanggapan dan pandangan hukum terkait putusan Mahkamah Sesyen Malaysia yang menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Nopika (21), atas perkara penggunaan pil misoprostol dengan maksud menggugurkan kandungan.

Dalam pernyataan resminya yang disampaikan di Pontianak, Kamis (23/7/2026), Asido menyampaikan rasa prihatin atas kasus yang menimpa WNI tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa setiap warga negara yang berada di luar negeri tetap wajib mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat mereka berada.

“Berdasarkan prinsip hukum internasional maupun ketentuan hukum nasional, setiap WNI yang berada di wilayah negara lain wajib menghormati dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut,” ujar Asido.

Berdasarkan informasi yang beredar, Nopika dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 315 Kanun Keseksaan Malaysia setelah mengonsumsi pil misoprostol tanpa resep dokter dengan tujuan menggugurkan kandungan berusia 27 minggu. Peristiwa itu terjadi pada 24 Juni 2026 di Batu Kawa, Malaysia. Janin yang lahir prematur dilaporkan meninggal dunia lima hari kemudian berdasarkan hasil bedah siasat yang menunjukkan adanya pendarahan pada paru-paru dan otak. Selain hukuman lima tahun penjara, yang bersangkutan juga dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena melanggar ketentuan keimigrasian akibat tinggal melebihi masa izin kunjungan.

Asido menjelaskan, dari perspektif hukum Indonesia terdapat sejumlah prinsip penting yang perlu dipahami masyarakat. Ia mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Hubungan Luar Negeri yang menekankan penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain.

Ia juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia masih membuka kemungkinan penegakan hukum terhadap WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri dengan tetap memperhatikan putusan yang telah dijatuhkan oleh negara tempat tindak pidana tersebut terjadi. Selain itu, pengaturan mengenai tindak pidana terhadap janin juga telah diatur dalam KUHP, Undang-Undang Kesehatan, serta peraturan lain yang hanya memperbolehkan tindakan tertentu berdasarkan indikasi medis yang sah.

Meski demikian, Asido menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada setiap WNI di luar negeri. Perlindungan tersebut, menurutnya, bukan berarti mencampuri proses hukum negara lain, melainkan memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi selama menjalani proses peradilan, termasuk memperoleh bantuan hukum dan layanan konsuler.

Atas dasar itu, DPW BAKUMKU Kalbar mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI di Malaysia, dan instansi terkait agar memastikan WNI tersebut memperoleh perlakuan yang adil dan manusiawi, melakukan pemantauan terhadap proses hukum secara berkala, memberikan bantuan hukum serta pendampingan konsuler, membangun komunikasi diplomatik dengan otoritas Malaysia sesuai prinsip saling menghormati kedaulatan negara, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan calon pekerja migran mengenai aturan hukum di negara tujuan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum di tempat perbuatan itu dilakukan. Kasus ini menjadi pelajaran bersama bahwa hukum harus dipahami bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga ketika berada di luar wilayah Indonesia. BAKUMKU Kalbar siap memberikan pendampingan hukum dan informasi kepada keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan,” tutup Asido Jamot Tua Simbolon.(Rin).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *