Awasi Dugaan Mafia Tanah, Selamatkan Aset Daerah”. Pemerintah Diminta awasi dua PT yang lokasinya bersaman di cigeulis.

banner 468x60

GabungnyawartawanIndonesia.co.id. PANDEGLANG- BANTEN – 20 juli 2026– Foto plang yang beredar di media sosial kembali memperkuat tuntutan warga Desa Katumbiri dan Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis.

Dalam plang tersebut tertulis jelas: *”TANAH MILIK PT. INDOSILK PRATAMA”* dengan rincian:

1. *SK GUB*: 593/SK.1914 PEM. UM/91

2. *Peta Situasi*: No. 23 dan 24 / 1993

3. *Lokasi*: Desa Waringinjaya dan Desa Katumbiri, Kec. Cigeulis, Pandeglang

4. *Luas Tanah*: *± 101.52 HA*

*”Ini bukti nyata di lapangan. Plangnya ada, datanya ada. Sekarang tinggal pertanggungjawabannya mana?”* ujar Rio, perwakilan warga.

Warga menegaskan, keberadaan plang sejak lama ini harus diikuti dengan 2 hal:

*TUNTUTAN WARGA:*

1. *Pengawasan Ketat*: Pemerintah melalui BPN Pandeglang wajib melakukan audit lapangan. Jangan sampai ada celah untuk dugaan mafia tanah.

2. *Tagih Kewajiban CSR*: Sesuai *UU PT Pasal 74*, perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial. warga belum merasakan manfaat nyata.

*”Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus taat hukum dan menyejahterakan. Pengawasan dari pemerintah sangat penting. Jangan beri ruang untuk praktik yang merugikan. Mari bersama selamatkan aset daerah,”* tegasnya.

Warga juga menyorot adanya PT lain di lokasi yang sama, *PT Globalindo Agro Lestari* dengan luas ±101,50 Ha. Total ±203 Ha aset di Cigeulis harus dikelola transparan.

Warga mendesak *Pemkab Pandeglang, BPN, dan APH* segera turun dan memberikan kepastian hukum.

Awasi aset daerah,

Pungkas” Bung Rio

(M Sutisna)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *