Pengamat: Rivalitas Penyidikan Polisi dan Jaksa Ancam Wibawa Negara Hukum serta Kepercayaan Publik

banner 468x60

Pontianak,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Dinamika penegakan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik, Syarif Usmulyadi Al Qadrie, menilai persinggungan kewenangan penyidikan antara Kepolisian dan Kejaksaan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik apabila tidak dikelola secara objektif dan independen.

Dalam artikel analisanya berjudul “Silang Sengkarut Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Saling Mengunci Penyidikan Jaksa dan Polisi”, Syarif menegaskan bahwa prinsip negara hukum menghendaki setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, tantangan muncul ketika institusi yang memiliki kewenangan menegakkan hukum justru saling berhadapan sebagai objek penyidikan.

Ia menilai kondisi tersebut tidak lagi hanya menyangkut persoalan penegakan hukum semata, tetapi telah berkembang menjadi persoalan legitimasi kelembagaan.

“Persoalan yang muncul bukan lagi sekadar siapa yang benar atau salah, melainkan apakah sistem penegakan hukum Indonesia memiliki mekanisme yang mampu menjaga objektivitas ketika dua institusi penegak hukum saling berhadapan,” tulisnya.

Menurut Syarif, secara normatif Kepolisian dan Kejaksaan memang memiliki kewenangan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun ketika kedua lembaga tersebut sama-sama menangani perkara yang melibatkan aparat masing-masing, setiap tindakan hukum berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk balasan antarlembaga atau institutional retaliation.

Akibatnya, perhatian masyarakat dapat bergeser dari substansi perkara menuju pertarungan kewenangan antarinstitusi. Kondisi tersebut dinilai berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap independensi proses hukum.

Syarif juga mengingatkan bahwa perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki tingkat kompleksitas lebih tinggi karena aparat memahami prosedur penyidikan maupun teknik pembuktian. Oleh karena itu, menurutnya, penanganan perkara semacam itu membutuhkan standar independensi yang jauh lebih kuat agar objektivitas proses hukum tetap diyakini masyarakat.

Lebih lanjut, ia menilai krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum juga dapat berdampak pada iklim investasi nasional. Dunia usaha, kata dia, membutuhkan kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum sebagai dasar dalam mengambil keputusan investasi.

“Ketika penegakan hukum dipersepsikan dipengaruhi rivalitas kelembagaan, maka risiko institusional meningkat dan dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap kualitas tata kelola negara,” ujarnya.

Dalam tulisannya, Syarif turut menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberadaan lembaga yang dipercaya publik menjadi penting ketika mekanisme antar lembaga menghadapi keterbatasan.

Ia juga menekankan pentingnya loyalitas aparat negara kepada konstitusi di atas loyalitas terhadap institusi. Menurutnya, kritik terhadap lembaga penegak hukum seharusnya dipandang sebagai mekanisme koreksi untuk memperkuat integritas institusi, bukan sebagai ancaman terhadap kewibawaan organisasi.

Sebagai solusi, Syarif mendorong pemerintah dan pembentuk kebijakan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik kewenangan penyidikan yang melibatkan aparat penegak hukum. Selain itu, ia menilai pengawasan eksternal, transparansi, serta budaya koreksi internal perlu diperkuat guna menjaga independensi proses hukum.

Di akhir tulisannya, Syarif menegaskan bahwa yang diharapkan masyarakat bukan kemenangan salah satu institusi penegak hukum, melainkan tegaknya supremasi hukum.

“Pada akhirnya, yang harus menang bukan polisi atau jaksa, melainkan hukum itu sendiri,” tutupnya.

Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan artikel opini karya Syarif Usmulyadi Al Qadrie. Analisis, pendapat, dan kesimpulan yang dimuat merupakan pandangan penulis.

 

Pewarta : Lapior

Editor : Rinto Andreas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *