* AJIB: Dikonfirmasi Dugaan Pengelembungan 280 Guru Non ASN, Sekretaris Disdik Purwakarta Menghindar* 

banner 468x60

 

*PURWAKARTA,gabungnya wartawan Indonesia coba. Id

Dugaan pengelembungan jumlah tenaga guru Non ASN dan tidak transparannya pengelolaan dana pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mencuat. Ironisnya, saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta justru memilih “AJIB” alias menghindar.

 

Redaksi http://mediakpk.online menemukan dugaan pengelembungan jumlah guru Non ASN dan selisih dana Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Tahun Anggaran 2024 yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

 

Pihak yang dikonfirmasi adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Konfirmasi resmi telah dilayangkan redaksi melalui surat bernomor: 001/SRT/KONF/RED/KORAN-K-PK/VI/2026, perihal “Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Tahun Anggaran 2024”.

 

Kasus ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

 

Konfirmasi ini  dilakukan karena ditemukan kejanggalan data antara jumlah guru Non ASN yang tercatat dengan realisasi anggaran. Selain itu, data anggaran yang diunggah ke SiRUP LKPP tidak sesuai dengan dana riil yang dikelola Disdik.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah guru Non ASN yang tercantum sebanyak 7.642 orang dengan rincian:

1. Guru PAUD: 1.150 orang

2. Guru SD: 4.102 orang

3. Guru SMP: 2.140 orang

4. PNF/Kesetaraan: 250 orang

Ditambah Pengawas/Penilik dan Pamong sebanyak 21 orang.

 

Namun, data riil guru Non ASN di Purwakarta hanya sebanyak 7.362 orang. *Artinya, terdapat kelebihan jumlah sebanyak 280 orang* yang patut dipertanyakan honorariumnya.

 

Tak hanya itu, Disdik Purwakarta juga diduga tidak transparan dalam pengelolaan APBD. Data anggaran kegiatan yang diunggah ke dalam SiRUP LKPP hanya sebesar *Rp253.287.000.000*. Padahal, dana riil yang dikelola untuk Belanja Jasa Tenaga Pendidikan mencapai *Rp716.096.535.424*.

 

*Terdapat selisih sebesar Rp462.809.535.424* yang belum dijelaskan peruntukannya kepada publik.

 

Padahal, dana sebesar Rp716 miliar tersebut termasuk diperuntukkan untuk pemberian honorarium guru Non ASN dan Pengawas/Penilik.

Saat dikonfirmasi melalui surat resmi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta justru menghindar dan tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam ini menambah tanda tanya besar atas transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Purwakarta.

Tindakan tidak transparan ini diduga bertentangan dengan:

1. *UUD 1945 Pasal 23*: Tentang keuangan negara.

2. *UU No. 17 Tahun 2003* tentang Keuangan Negara: Mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara terbuka.

3. *UU No. 23 Tahun 2014* tentang Pemerintahan Daerah: Mewajibkan Pemda menyebarluaskan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.

4. *UU No. 14 Tahun 2008* tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak warga negara untuk mendapat akses informasi dari badan publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media terkait masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta. Publik berharap Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat turun tangan mengusut dugaan pengelembungan data dan tidak transparannya dana pendidikan yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut. (Teem) .

 

Lampirkan foto kantor Disdik Purwakarta + screenshot surat konfirmasi yang sudah dikirim.

Bukti data SiRUP LKPP terlampir.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *