Sanggau,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar – Polemik terkait dugaan pelanggaran adat yang melibatkan Mursidi kembali menjadi sorotan. Temenggung Sub suku menegaskan bahwa proses penegakan sanksi adat akan terus diperjuangkan hingga tuntas sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum adat dan warisan leluhur masyarakat Dayak.Juma’at 26/6/2026.
Dalam keterangannya,Thomas Hamdi Temenggung Sub suku menyampaikan bahwa berbagai upaya yang diduga dilakukan untuk mempengaruhi proses penyelesaian adat tidak akan mengubah substansi persoalan yang sedang diperjuangkan.
“Kami tetap memperjuangkan kasus sanksi adat ini sampai tuntas. Adat istiadat tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Jika ada pihak yang mencoba mengintervensi atau mempengaruhi proses adat, hal itu tidak akan mengubah komitmen kami untuk menegakkan hukum adat,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran adat yang dilakukan oleh Mursidi telah melalui proses dan dinilai memiliki dasar yang jelas berdasarkan fakta yang diketahuinya secara langsung sebagai Temenggung Sub suku.
Ia menegaskan bahwa adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Dayak yang telah diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum lahirnya berbagai sistem hukum modern.
“Adat adalah ibu dari hukum atau Mother of Law. Sejak zaman nenek moyang hingga sekarang, adat telah menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap pelanggaran adat harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Temenggung Supsuku mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, menjaga dan menghormati warisan leluhur. Menurutnya, keterlibatan pihak mana pun yang berupaya melemahkan proses hukum adat dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ia juga mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak untuk mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait.
“Kami akan terus menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Tujuannya bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk memastikan bahwa marwah adat tetap terjaga dan dihormati,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mursidi terkait pernyataan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Pewarta : Lapior
Editor : Rinto Andreas










