Kejanggalan Kegiatan Kelurahan, Warga Pilang Datangi Kejaksaan

banner 468x60

 

Probolinggo ll gabungnya wartawan indonesia.co.id ll 2 Juni 2026 – Sekelompok warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban dua kegiatan yang pernah digelar di wilayah mereka. Kedua kegiatan yang dimaksud adalah Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang pada 8 September 2024 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pramusrenbang) yang dilaksanakan pada 31 Januari 2025.

Dalam laporan yang disampaikan, warga menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar yang ditemukan dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut. Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah lokasi pelaksanaan Pramusrenbang yang ternyata digelar di sebuah kafe di luar wilayah Kelurahan Pilang, padahal kegiatan musyawarah pembangunan seharusnya dilakukan di lingkungan kelurahan agar dapat diakses dan diikuti oleh masyarakat setempat secara luas.

Namun, masalah yang dianggap lebih serius dan menjadi fokus utama laporan warga terdapat pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang. Berdasarkan penelusuran dan verifikasi yang dilakukan warga, dokumen pertanggungjawaban keuangan tersebut dinilai penuh dengan rekayasa. Kejanggalan paling nyata terlihat pada lampiran kwitansi pembelanjaan yang dilampirkan; seluruh bukti transaksi tersebut diketahui bukan merupakan dokumen asli yang dikeluarkan oleh toko atau penyedia barang, melainkan hasil cetakan sendiri yang tidak memiliki keabsahan dan kejelasan asal-usul transaksi.

Warga menduga kuat bahwa berbagai penyimpangan ini dilakukan oleh mantan Lurah Kelurahan Pilang periode 2021–2025, RS. Saat ini, RS masih berstatus sebagai pegawai pemerintah dan menjabat sebagai Lurah Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dugaan ini didasarkan pada fakta bahwa kedua kegiatan tersebut dilaksanakan saat ia masih menjabat sebagai pemimpin pemerintahan di Kelurahan Pilang.

Perwakilan warga Pilang, Hadi Pranoto yang juga merupakan mantan Ketua RW 01 Kelurahan Pilang, menyerahkan dokumen petitum berisi tuntutan dan permintaan resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Dalam dokumen tersebut, Hadi mewakili warga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara mendalam seluruh temuan kejanggalan yang telah dilaporkan. Tidak hanya terbatas pada dua kegiatan yang disebutkan, warga juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo memperluas penyelidikan ke seluruh kegiatan pembangunan dan kegiatan lain yang dilaksanakan di Kelurahan Pilang selama masa jabatan RS sebagai lurah.

Selain menyoroti peran mantan lurah, Hadi Pranoto juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk meneliti dan mempertanggungjawabkan kinerja tim audit yang bertugas memeriksa dan meloloskan dokumen SPJ Festival Gir Sereng. Menurutnya, tim audit dinilai telah bekerja secara ceroboh atau bahkan diduga memiliki keterlibatan, karena dokumen yang jelas-jelas penuh rekayasa dan bukti yang tidak sah tersebut tetap dinyatakan layak dan disahkan.

Hadi menegaskan bahwa warga tidak akan berhenti di sini jika laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti dengan serius. Ia memberikan peringatan tegas bahwa jika Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dianggap mengabaikan atau abai terhadap aspirasi dan laporan masyarakat, maka warga berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami khawatir masalah ini bukan hanya terjadi di Kelurahan Pilang. Ada dugaan kuat bahwa tim audit yang sama juga telah meloloskan dokumen SPJ yang bermasalah di kelurahan-kelurahan lain se-Kota Probolinggo dengan pola yang sama. Jika tidak ditindak tegas, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” tegas Hadi Pranoto di hadapan petugas penerima laporan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah menerima dokumen laporan dan berjanji akan mempelajari serta menindaklanjuti aduan warga Pilang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat Kota Probolinggo kini menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

[RED]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *