Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Jakarta — Dugaan pelanggaran Perizinan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Kali ini, sorotan datang dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Jakarta Timur yang melayangkan surat klarifikasi kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Duren Sawit.
Surat bernomor 009.11/S.PEL/LSM-GMBI/DPD/JAK-TIM/IV/2026 tersebut menyoroti sebuah bangunan yang berlokasi di Perkav Pondok Kelapa Raya Blok F1 No. 8, RT 006/011, Kelurahan Pondok Kelapa. Berdasarkan dokumen PBG nomor SK-PBG-317507-17032026-001, bangunan itu hanya mengantongi izin tiga lantai. Namun, di lapangan diduga telah berdiri hingga empat lantai.
Ketua GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menegaskan bahwa perbedaan antara izin dan realisasi pembangunan tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai, persoalan ini menyangkut integritas sistem perizinan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jika benar terjadi ketidaksesuaian, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya, Sabtu (26/4/2026).
Lebih lanjut, Hakim menekankan pentingnya penegakan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks ini, GMBI menegaskan perannya sebagai kontrol sosial agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya soal administrasi, dugaan pelanggaran PBG ini juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan bangunan dan ketertiban tata ruang wilayah. Karena itu, pengawasan dari instansi terkait dinilai harus diperketat dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Citata Kecamatan Duren Sawit belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan GMBI. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
GMBI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum. Mereka juga mendesak agar instansi terkait bertindak transparan dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Reporter: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus










