Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalbar – Proyek penggantian Jembatan Riam Pangar di bawah naungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai fantastis mencapai Rp10.996.623.000,00 ini diduga mengabaikan sejumlah regulasi penting terkait perlindungan tenaga kerja dan keselamatan konstruksi.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (2/4/2026) mengungkap fakta mencengangkan. Sejumlah pekerja harian maupun borongan mengaku tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meskipun proyek tersebut memiliki durasi kerja panjang, yakni 300 hari kalender, dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV. Yesa Kusuma Bangsa.
Pengamat kebijakan publik menilai kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tanpa pengecualian.
“Jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja yang tidak terdaftar, ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana karena menghilangkan hak perlindungan sosial pekerja,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya soal jaminan sosial, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan juga diduga jauh dari standar. Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja beraktivitas di area berisiko tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan.
Ironisnya, di lokasi proyek terpampang papan imbauan bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Selain itu, keberadaan tenaga ahli K3 dan konsultan pengawas juga tidak terlihat saat jam kerja berlangsung. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang seharusnya menjadi bagian dari kontrak proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Jika terbukti, pelanggaran dalam proyek ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, antara lain:
Pidana BPJS: Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja dapat dikenakan pidana hingga 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sanksi Jasa Konstruksi: Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017, pelanggaran K3 dapat berujung pada penghentian proyek hingga pencabutan izin usaha.
Daftar Hitam (Blacklist): Perusahaan berpotensi masuk daftar hitam pengadaan nasional jika terbukti melanggar standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.
Masyarakat mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat untuk segera turun langsung ke lapangan dan melakukan audit investigatif.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, muncul dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang “menutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Yesa Kusuma Bangsa maupun konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
Pewarta : Rinto Andreas










