Dugaan Pembakaran Sampah di Desa Kaduagung Disorot Tajam, Diduga Dilakukan di Lahan Milik Kades

banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Kuningan – Dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sampah di wilayah tersebut diduga dikelola dengan cara dibakar, bahkan disebut-sebut dilakukan di lahan milik kepala desa.

Mirisnya, praktik ini diduga berlangsung tanpa sistem pengelolaan yang sesuai standar, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Asap pekat dan bau menyengat disebut menjadi “makanan sehari-hari” warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Jika benar, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang pengelolaan sampah dengan cara yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Sorotan publik pun mengarah pada transparansi dan tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola sampah. Pasalnya, masyarakat mengaku telah dibebankan biaya pengelolaan sampah, namun implementasi di lapangan justru diduga dilakukan dengan cara pembakaran terbuka.

Dalam upaya menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, Gabungnyawartawanindonesia.co.id telah melayangkan permintaan klarifikasi kepada pemerintah Desa Kaduagung terkait sejumlah poin penting.

Pertama, apakah benar terdapat praktik pembakaran sampah secara terbuka di wilayah desa, termasuk dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan di lahan milik kepala desa.

Kedua, bagaimana alokasi dan pemanfaatan biaya pengelolaan sampah yang telah dipungut dari masyarakat, serta apakah telah tersedia sarana dan prasarana yang memadai sesuai standar pengelolaan sampah.

Ketiga, langkah konkret apa yang telah atau akan dilakukan untuk menghentikan praktik pembakaran sampah terbuka yang merugikan lingkungan dan kesehatan warga.

Keempat, apakah terdapat rencana jangka pendek maupun jangka panjang dalam membenahi sistem pengelolaan sampah agar sesuai dengan ketentuan hukum dan harapan masyarakat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya secara tegas.

“Kalau benar dibakar di lahan milik kades, ini sudah keterlaluan. Kami bayar iuran, tapi sampah malah dibakar. Asapnya kami yang hirup setiap hari,” ujarnya dengan nada geram.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan. Gabungnyawartawanindonesia.co.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang.

Kasus ini menjadi cermin buram pengelolaan lingkungan di tingkat desa. Jika dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya persoalan kelalaian, melainkan juga indikasi pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *