Kasus Pembacokan Gegerkan Serang, Oknum RT Diduga Pelaku, Aparat Desa Bungkam

banner 468x60

Serang – Warga Desa Cibojong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, digemparkan oleh peristiwa pembacokan yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Insiden berdarah tersebut berlangsung di sebuah warung yang berada di depan pintu masuk kawasan Grenada Mangrod, Kampung Sabrang RT 028/RW 005.

Peristiwa ini sontak mengejutkan masyarakat setempat. Pasalnya, sosok yang diduga sebagai pelaku merupakan seorang oknum Ketua RT di wilayah tersebut. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian, sementara warga menanti kejelasan dan kepastian hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Usep saat itu tengah berada di warung bersama pihak marketing Grenada Mangrod. Suasana awalnya berlangsung biasa, hingga kemudian datang seorang pria berinisial J yang diduga kuat sebagai pelaku pembacokan.

Kedatangan J langsung menghampiri korban dan mempertanyakan keputusan terkait seorang pekerja bernama Ripal yang diberhentikan sementara dari pekerjaannya di proyek Grenada Mangrod. Pertanyaan tersebut diduga memicu perdebatan antara keduanya.

Cekcok yang terjadi semakin memanas. Dalam situasi tersebut, J diduga tidak dapat mengendalikan emosi dan kemudian mengeluarkan sebilah golok yang telah dibawanya. Tanpa banyak kata, pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban.

Aksi pembacokan itu terjadi dengan cepat dan mengejutkan warga sekitar yang berada di lokasi. Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut, sementara pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksinya.

Korban kemudian segera dilarikan oleh pihak marketing yang berada di lokasi kejadian ke Puskesmas Padarincang untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah mendapatkan perawatan awal, korban juga sempat menjalani perawatan lanjutan selama lima hari di RSUD Banten.

Pada hari yang sama, pihak keluarga korban yang didampingi oleh Titin, istri korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padarincang. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor TBL/06/III/RES 1.6/2026/Sektor Padarincang.

Titin menyampaikan bahwa pihak keluarga telah melaporkan terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan seorang RT di Desa Cibojong. Namun, ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap aparat desa yang dinilai tidak memberikan respons atas kejadian tersebut.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini, tapi pihak desa seperti bungkam. Kepala desa juga tidak bisa dikonfirmasi keberadaannya,” ujar Titin saat ditemui awak media.

Sikap diam dari aparat desa ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap adanya keterbukaan informasi serta peran aktif pemerintah desa dalam membantu proses penanganan kasus tersebut.

 

Lebih lanjut, pihak keluarga korban juga mengungkapkan kekhawatiran mereka lantaran terduga pelaku disebut masih terlihat berkeliaran di sekitar wilayah Padarincang. Kondisi ini menambah rasa cemas, terutama bagi keluarga korban dan warga sekitar.

 

“Kami khawatir, karena pelaku masih terlihat di sekitar sini. Kami berharap polisi segera bertindak tegas,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

 

Secara hukum, tindakan pembacokan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 468 ayat (1) tentang penganiayaan berat. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai berat orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

 

Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur perencanaan atau pemberatan lainnya, ancaman hukuman terhadap pelaku dapat bertambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Masyarakat Desa Cibojong kini berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus ini secara terang benderang, menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka.

 

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *