Bengkayang,gabungnyawartawanindonesia.co.id- Kalbar – Keberadaan kabel-kabel WiFi yang terpasang semrawut dan menumpang di tiang listrik sepanjang Jalan Jerendeng Abdul Rahman, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, kini menjadi perhatian serius masyarakat.
Pantauan di lapangan pada Senin (02/03/2026) dini hari menunjukkan sejumlah kabel jaringan membentang rendah dan menempel pada tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa penataan standar. Kabel-kabel tersebut terlihat ditarik dari satu titik ke titik lain tanpa melalui jalur ducting resmi maupun sistem pengamanan yang memadai.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa pemasangan jaringan dilakukan tanpa mekanisme kerja sama resmi. Secara regulasi, pemanfaatan tiang listrik untuk kepentingan jaringan telekomunikasi wajib melalui perjanjian kerja sama dan memenuhi standar keselamatan teknis. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan setiap operator memiliki izin resmi.
Apabila benar pemasangan tersebut tidak memiliki izin atau perjanjian, maka berpotensi terjadi pelanggaran administratif. Lebih jauh, penggunaan aset negara tanpa kontribusi resmi dapat menimbulkan potensi kerugian, baik bagi pemilik aset maupun daerah dari sisi retribusi atau pajak.
Salah seorang warga Bengkayang, Andri, saat diwawancarai awak media ini menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Kalau tiang listrik digunakan tanpa perjanjian resmi, itu bukan hanya pelanggaran teknis. Ada potensi kerugian negara atau daerah karena pemanfaatan aset tanpa kontribusi. Pertanyaannya, apakah ini murni kelalaian atau ada pembiaran?” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu melakukan audit lapangan untuk memastikan legalitas setiap jaringan yang terpasang. Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Warga sekitar juga mempertanyakan mengapa kabel-kabel tersebut bisa terpasang dalam waktu lama tanpa penataan. Selain merusak estetika kota, kondisi kabel yang menjuntai dinilai berisiko tersangkut kendaraan besar dan membahayakan saat cuaca ekstrem.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia layanan internet maupun instansi terkait mengenai status legalitas kabel-kabel tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkayang, pihak PLN, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban demi menjaga keselamatan publik serta memastikan penggunaan infrastruktur negara sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta : Lapior
Editor : Rinto Andreas



















