Pontianak,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak resmi menerima gugatan yang diajukan Sebastianus Darwis selaku ahli waris almarhum Jacobus Luna bersama Libertus Hansen.Kamis 26/02/2026
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor register 7/G/2026/PTUN.PTK dan 8/G/2026/PTUN.PTK.
Sidang perdana digelar pada Kamis (26/02/2026) dengan agenda pemeriksaan administrasi. Dalam pokok gugatan, disebutkan bahwa lahan milik almarhum Jacobus Luna terdiri dari dua bidang, yakni 12 hektare berdasarkan SPT tahun 2001 dan 20 hektare berdasarkan SPT tahun 2000. Sementara itu, lahan milik Libertus Hansen juga terdiri dari dua bidang, masing-masing 75 hektare dan 105 hektare berdasarkan SPT tahun 1997.
Kuasa hukum penggugat, Ari, SH, menegaskan bahwa diterimanya gugatan oleh PTUN Pontianak menjadi dasar bahwa perkara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
“Gugatan ini sudah diterima PTUN Pontianak, artinya proses hukum akan terus berjalan. Namun dalam sidang perdana ini, pihak BPN Singkawang tidak hadir,” ujarnya.
Ari menambahkan, tim hukum Sebastianus Darwis dan Libertus Hansen telah mengantongi dokumen, data, serta menghadirkan saksi-saksi yang siap memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Menurutnya, lahan yang berada di sepanjang Jalan Bandara, Kelurahan Sedau dan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, selama ini menjadi polemik karena banyak pihak mengklaim kepemilikan dengan berbagai dokumen, baik sertifikat maupun SKT/SPT.
“Melalui gugatan ini, kami ingin menguji seluruh surat-surat tersebut di depan hukum agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara ini. “Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti sambil proses sidang PTUN berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH Haluan Publik, Jefry, SH, memaparkan bahwa secara regulasi, ketentuan mengenai batas wilayah dan perlindungan hak atas tanah telah diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2018.
Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, jelasnya, mengatur secara umum tentang penegasan batas daerah, termasuk kewajiban teknis seperti penandaan fisik, pemetaan, koordinasi lintas daerah, serta perlindungan hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2).
Sedangkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2018 bersifat lebih spesifik, yakni mengatur penetapan batas administratif antara dua daerah, termasuk antara Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.
“Tidak ada konflik antara Permendagri 141/2017 dan 90/2018. Permendagri 141 menjadi pedoman umum penegasan batas dengan tetap melindungi hak masyarakat, sementara Permendagri 90 mengatur teknis batas administratifnya,” jelas Jefry.
Ia juga mengacu pada Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang telah ada sebelumnya. Artinya, hak atas tanah yang diperoleh masyarakat secara sah saat masih berada di bawah wilayah Kabupaten Bengkayang tetap diakui meskipun kini masuk dalam wilayah Kota Singkawang.
Selain itu, ia menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa sertifikat bukan satu-satunya alat bukti kepemilikan. Bukti penguasaan lama yang sah seperti SKT, girik, maupun sporadik tetap dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang tidak pernah dialihkan secara hukum.
“Pertanyaannya, regulasi apa yang digunakan Pemerintah Kota Singkawang untuk menggugurkan hak perdata masyarakat Bengkayang saat pemekaran daerah, sementara Permendagri 141/2017 dan 90/2018 belum pernah dicabut? Tapal batas wilayah memang sah, tetapi bukan berarti otomatis menghilangkan hak masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Singkawang maupun BPN Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Pewarta : Lapior-Wakaperwil Kalbar gabungnyawartawanindonesia.co.id
Editor : Rinto Andreas



















