Jakarta, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Ahli Waris Rodjali Sa’aman/Muhammad Sidik menyatakan Tegas menempuh langkah hukum terkait dugaan kerugian materiil dalam pengelolaan dana warisan oleh mantan kuasa hukum berinisial GSA. Rabu (25/2/2026)
Langkah ini ditempuh guna memperoleh kepastian hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dan disampaikan kepada Wartawan, pinjam dana sebesar Rp.400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) dan Rp.1.080.000.000 (Satu miliar delapan puluh juta rupiah) disebut telah ditransfer pada 20 Desember 2024 ke rekening atas nama yang bersangkutan.
Dana tersebut berasal dari hasil penjualan tanah seluas 154 meter persegi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ahli waris menyatakan surat kuasa kepada yang bersangkutan telah dicabut secara tertulis bermaterai. Dengan pencabutan tersebut, segala tindakan yang mengatasnamakan ahli waris setelah tanggal pencabutan dinilai tidak lagi memiliki kewenangan.
Atas persoalan ini, ahli waris menyampaikan tegas akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Langkah tersebut mencakup pelaporan kepada aparat penegak hukum serta pengajuan gugatan perdata guna menguji dan memastikan tanggung jawab hukum para pihak terlibat.
Selain itu, pengaduan etik akan diajukan kepada organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung, termasuk Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak ahli waris menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung berupa surat kuasa, surat keterangan ahli waris, bukti transfer, serta dokumen kepemilikan aset untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Muhammad Sidik menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membangun opini publik, melainkan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
“Seluruh persoalan akan kami sampaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tim Redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang disebutkan guna memperoleh konfirmasi. Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM/REDAKSI)

















