banner 728x250

PETI Kian Merajalela di Tiga Kecamatan Ketapang, Sungai Pawan Rusak Parah, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Ketapang, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Kalbar – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin merajalela di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil investigasi awak media, ratusan lanting dan mesin dompeng beroperasi secara terang-terangan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Pawan yang melintasi Kecamatan Sandai, Hulu Sungai, dan Nanga Tayap.

Tak hanya merusak aliran sungai, aktivitas ilegal tersebut juga telah merambah hingga ke areal perkebunan warga, khususnya di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat dan mempertanyakan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

banner 325x300

Hasil penelusuran di lapangan pada 2 Februari 2025 menunjukkan, di sejumlah titik DAS Pawan masih bebas beroperasi ratusan unit lanting PETI. Bahkan, para penambang diduga berani masuk ke kebun milik warga tanpa izin. Aktivitas ini diduga kuat didukung oleh pemodal berinisial A, yang disebut berdomisili di Kecamatan Sandai, dengan koordinator lapangan bernama Rian, warga Desa Penjawaan.

Lebih jauh, salah seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan identitas aslinya—sebut saja Perdi—mengaku bahwa aktivitas PETI tersebut diduga telah lama berjalan dan disebut-sebut memiliki backing dari oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah Polsek Tayap dan Sandai. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada awak media dan siap dipertanggungjawabkan.

Ironisnya, kondisi di lapangan ini berbanding terbalik dengan pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, dalam rilis akhir tahun bersama awak media di Balai Room Polda Kalbar. Saat itu, Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalbar, terlebih di kawasan DAS. Ia bahkan meminta awak media menjadi garda terdepan dalam melaporkan jika ada oknum aparat yang terlibat, baik sebagai pelindung maupun pelaku langsung.

Namun fakta yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Di wilayah Kecamatan Sandai, Hulu Sungai, dan Nanga Tayap, aktivitas PETI tetap berlangsung bebas tanpa penindakan berarti. Beberapa desa yang terpantau masih menjadi lokasi aktif PETI antara lain Desa Ulu Sungai, Desa Mensubang, Desa Penjawaan, dan sepanjang aliran Sungai Pawan.

Awak media juga menemukan aktivitas PETI di Sungai Kerabai, Kecamatan Hulu Sungai. Di lokasi tersebut, diduga pelaku berinisial Er mengoperasikan lima unit lanting ponton, sementara Cp mengoperasikan empat unit lanting. Sementara di Dusun Serinding, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, ditemukan sedikitnya empat unit lanting milik beberapa inisial, yakni Mg (1 unit), Dn (1 unit), Fh (2 unit), serta dua unit lain menggunakan mesin robin.

Seorang warga Desa Petai Patah berinisial DM mengungkapkan bahwa aktivitas PETI tersebut sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan, aktivitas itu diduga melibatkan koordinasi dengan oknum ASN aktif serta aparat TNI-Polri.

“Kerusakan lingkungan sudah tidak terelakkan lagi. Sungai Pawan rusak, kebun warga ikut hancur. Kami minta pemerintah dan aparat serius menindak,” ujar DM.

Masyarakat dari tiga kecamatan terdampak mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, hingga pemerintah pusat agar turun tangan langsung. Mereka meminta Mabes Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, serta instansi terkait lainnya segera menutup seluruh aktivitas PETI di Sungai Pawan dan Sungai Kerabai tanpa pandang bulu.

Dari sisi regulasi, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi juga diatur dalam Pasal 160 dan 168 bagi pelaku yang menyalahgunakan izin maupun penampung hasil tambang ilegal.

Masyarakat berharap penegakan hukum benar-benar dijalankan secara adil dan tegas, agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

 

Sumber: DM

Pewarta: Rinto Andreas

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP