Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Konflik lahan berkepanjangan di wilayah Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru. Masyarakat secara terbuka menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, meminta penghentian seluruh proses perizinan PT HPI beserta perusahaan terkait serta mendesak audit nasional terhadap status HGU dan dugaan pelanggaran pajak.
Surat terbuka tersebut disampaikan menyusul kekecewaan warga terhadap konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian, sementara perusahaan justru disebut-sebut kembali mengurus izin usaha di wilayah yang masih disengketakan.
Tokoh masyarakat Lubuk Tapang, Bg Idin, menegaskan bahwa konflik ini bukan persoalan baru, melainkan masalah lama yang dibiarkan berlarut-larut.
“Masalah ini sudah berlangsung lama. Lahan sudah digarap perusahaan karena tidak ada kepastian. Tapi sekarang justru perusahaan mau mengurus izin lagi. Kalau ini dibiarkan, konflik pasti semakin meluas,” ujar Idin,Sabtu 31/01/2026.
Dalam surat terbuka tersebut, masyarakat menyebut bahwa PT DAP 1, PT DAP 2, PT DAP 3, serta PT SEP 2 yang terafiliasi dengan PT HPI diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Namun demikian, aktivitas dan klaim wilayah tetap berlangsung seolah memiliki legitimasi hukum.
Adapun wilayah yang disebut terdampak meliputi:
1. PT DAP 1 dan PT SEP 2: Lubuk Tapang, Desa Bekuan Luyang, Dusun Empunak dan Dusun Aboi
2. PT DAP 2: Lubuk Tapang, Bekuan Luyang hingga Ujung Kempas
3. PT DAP 3: Desa Rasau dan Desa Engkeruh
Warga menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap pengelolaan lahan dan perizinan usaha.
Dugaan Penipuan Pemerintah dan Kerugian Negara
Selain konflik lahan, masyarakat juga menyoroti dugaan penyampaian informasi yang tidak benar kepada pemerintah, termasuk terkait kewajiban pajak perusahaan yang diduga bermasalah selama hampir 15 tahun.
“Perusahaan sudah membohongi pemerintah dan masyarakat. Ini bukan tuduhan ringan. Kalau benar tidak ada HGU dan pajak tidak jelas, negara bisa dirugikan,” tegas Bg Idin.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait untuk menyelidiki dugaan penipuan dan potensi kerugian negara secara menyeluruh.
Melalui surat terbuka itu, warga Senaning memberikan batas waktu 30 hari kepada Presiden RI untuk:
1. Menghentikan seluruh proses perizinan PT HPI dan perusahaan terkait
2. Memerintahkan audit HGU, perizinan, dan pajak
3. Menurunkan tim independen pemerintah pusat ke lokasi konflik
4. Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak
Warga menegaskan, penerbitan izin baru di atas konflik lama hanya akan memperparah situasi di lapangan.
“Kami tidak ingin konflik. Tapi kalau negara terus diam, ini bisa meledak kapan saja. Presiden harus hadir,” tegas perwakilan masyarakat.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HPI, PT DAP 1, PT DAP 2, PT DAP 3, PT SEP 2, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan pernyataan resmi atas surat terbuka dan tuntutan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta : Rinto Andreas

















