
Potret buram tata kelola program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), kembali mencuat di desa kaduagung kecamatan karang kancana kabupaten kuningan.
Rumah milik Bapak Roy, warga RT 006 RW 003. Kini berada dalam kondisi rusak dan mengancam keselamatan, namun. Hingga hari ini, belum tersentuh bantuan pemerintah.
Ironisnya lagi, kondisi tersebut. Bukan tanpa di ketahui oleh pihak aparat desa, awak media ini. Juga memperoleh video dokumentasi, yang sempat di kirimkan langsung oleh pak Dodo. Tetangganya Bapak Roy, dan mereka juga memperlihatkan kondisi riil rumah : bangunan tampak lapuk, struktur melemah dan berpotensi roboh sewaktu-waktu.
Video tersebut, memperkuat keterangan warga. Bahwa rumah Bapak Roy, sudah lama tidak layak huni. Sudah pada di jodang luar rumah nya, namun seolah terpinggirkan dari prioritas program bantuan dari pihak desa.
“Ini rumah sudah parah, dari dulu sudah di data. Dan sudah di foto, bahkan juga KTP-nya sudah di minta oleh pihak desa. Tapi sampai sekarang ini, tidak ada realisasi apa-apa,” ujar Dodo. Sebagai warga sekitar, sekaligus pengirim video kepada awak media ini.
Keterangan warga menyebutkan, proses pendataan administrasi telah dilakukan sejak lama oleh pihak desa. Fakta ini, menimbulkan pertanyaan serius?.
Jika data sudah lengkap, ke mana alur pengusulannya berhenti?. Apakah : Tidak pernah di usulkan ke tingkat atas?, sudah di usulkan. Namun tidak di kawal?, atau justru tersendat di internal pemerintahan desa?.
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut. Belum mendapat jawaban resmi, sebagai bagian dari kerja jurnalistik profesional dan berimbang. Awak media ini, telah mengirimkan permohonan konfirmasi resmi kepada kepala desa kaduagung. Melalui pesan whatsapp, paada senin 19/01/2025.
Pesan tersebut, memuat pertanyaan yang diajukan meliputi : Apakah pendataan terhadap rumah, Bapak Roy benar telah dilakukan?.
Apakah data tersebut, telah di usulkan ke tingkat kecamatan atau kabupaten?. Kendala apa, yang menyebabkan bantuan belum terealisasi?.
Apakah terdapat rencana tindak lanjut dari pemerintah desa?, namun hingga rabu 21/01/2026. Saat berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut, hanya di baca tanpa adanya jawaban atau klarifikasi resmi dari kepala desa kaduagung.
Sikap ini, menimbulkan kesan bungkam dan mengabaikan hak publik. Untuk memperoleh informasi yang transparan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa jawaban.
Lebih mencengangkan, saat awak media mengonfirmasi pihak kepala seksi pelayanan (kesra) desa kaduagung, jawaban yang di terima justru semakin membuka ruang kritik.
“Tidak tahu,” jawab pihak kesra itu dengan singkat. Saat di tanya mengenai kondisi rumah Bapak Roy, dan status pendataannya.
Pernyataan ini, menimbulkan dugaan lemahnya koordinasi internal desa. Bahkan berpotensi menunjukkan, bahwa fungsi kesra tidak berjalan optimal. Dalam mendeteksi dan menindak lanjuti persoalan sosial, mendesak di wilayahnya sendiri.
Kiriman video dari warga menjadi bukti visual bahwa persoalan ini bukan sekadar keluhan tanpa dasar. Video tersebut memperlihatkan langsung kondisi rumah yang jauh dari standar kelayakan hunian.
Dalam konteks jurnalistik investigatif, dokumentasi warga ini memperkuat fakta lapangan bahwa : Kondisi rumah benar-benar darurat, sudah pada di topang dengan bambu. Resiko keselamatan nyata, penanganan belum terlihat.
Bukan hanya soal bantuan, melainkan soal potensi pembiaran terhadap warga. Yang hidup dalam ancaman, sorotan keras terhadap transparansi desa. Program RTLH, di biayai oleh uang negara. Dan di peruntukkan bagi warga miskin dan rentan, ketika rumah dengan kondisi ekstrem seperti milik Bapak Roy. Tak kunjung mendapat kepastian, sementara pendataan di sebut telah dilakukan. Publik berhak mempertanyakan, akuntabilitas pemerintahan desa.
Diamnya pejabat desa dan pengakuan “tidak tahu”, dari Kesra justru memperbesar kecurigaan publik bahwa : Pendataan hanya bersifat formalitas, tidak ada pengawalan serius terhadap usulan. Atau terjadi kelalaian sistemik, situasi ini. Patut menjadi perhatian kecamatan, DPMD hingga inspektorat daerah.
Pemberitaan ini disusun sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk menghakimi, melainkan mengungkap fakta, menguji tanggung jawab, dan mendorong solusi.
Media ini masih dan tetap membuka ruang hak jawab bagi : Kepala desa Kaduagung, Pihak Kesra juga Pemerintah Kecamatan karang kancana. Setiap klarifikasi resmi, akan dimuat secara proporsional.
Namun selama jawaban belum diberikan, fakta di lapangan dan bukti visual warga tetap berbicara. Rumah Bapak Roy terus lapuk, sementara negara seolah belum hadir sepenuhnya di depan pintu warganya sendiri.
(Red/Sumber Rilis Berita : Ismail Tang-Sel)



















