Pantauan Jurnalis/Wartawan, Di Lokasi Jambatan, Tidak Ada Terpasang Plang Papan Nama Kontrak Di Kerjakan, Disinyalir Pula, Kangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sangat cukup gawat, usainya pekerjaan proyek rehabilitas jembatan gampong. Tepat persisnya, di seputaran dekat kantor desa gampong suka rejo kecamatan langsa timur kota langsa-aceh.
Dengan hasil pantauan sejumlah jurnalis/wartawan, di lokasi jembatan itu. Telah usai di kerjakan, diduga tidak ada terpasang plang papan nama kontrak nilai dana anggaran. Yang sampai saat ini juga, masih tanda tanya dengan secara publik. Ketika wartawan media online ini, sempat menerima himpunan informasi. Sewaktu wartawan media online ini, melakukan investigasi ke lokasi proyek jembatan yang telah usai di rehabilitasi oleh pemerintahan kota langsa.
Dari beberapa warga setempat di daerah lokasi tempat usainya rehabilitas yang usai telah di kerjakan itu, wartawan media ini juga. Sempat melakukan pertanyaan (konfirmasi) kepada warga/masyarakat sekitar itu, terkait adanya pembangunan (rehabilitas) jembatan tersebut.
Namun, warga/masyarakat sekitar pun itu juga. Sebagai sumber yang sedikit mengetahuinya, dan warga masyarakat itu. Enggan mau di sebutkan jati dirinya satu per/satu, serta juga meminta dirinya tidak mau disebutkan secara publik.
Menjelaskan, “pihak pelaksana rekanan kontraktor itu. Sewaktu melakukan pembangunan (rehabilitas) jembatan di gampong dusun kami ini, sedikit pun tidak pernah muncul di lokasi proyek. Hanya sebatas mandor kerjanya saja, bahkan juga. Pihak dari pekerja buruh kasarnya, tidak ada warga setempat di pekerjakan oleh pihak rekanan kontraktor tersebut.
Ya, kami anggap tidak adanya rasa kerjasamanya itu. Dengan pihak warga/masyarakat gampong di dusun kami ini, desa suka rejo. Yang kurang loyalitasnya, plang papan nama proyek itu pun telah di cabut. Mungkin dirinya pihak pelaksana itu juga, sudah merasa hebat. Di karenakan bisa dapat berkordinasi dengan pihak perangkat desa gampong kami ini”, sebutnya warga dusun di dekat lokasi jembatan yang telah usai di lakukan rehabilitas itu. Kemarin, 12/01/2026 sekitar pukul.11.49.wib.
Parahnya lagi, dengan tidak terpasangnya plang papan nama kontrak nilai anggaran dana itu. Sesuai adanya undang-undang keterbukaan informasi publik, aturan utama keterbukaan informasi publik di indonesia adalah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan biaya ringan. Dengan pengecualian informasi yang sangat terbatas dan ketat, tujuannya adalah untuk mendorong partisipasi publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara agar lebih berkualitas.
Tetapi, apa yang telah di temukan oleh wartawan media ini. Kemarin, 12 januari tahun 2026 beberapa hari lalu. Pihak pelaksana rekanan kontraktor itu, diduga telah mengangkangi dalam aturan tersebut. Tanpa sedikit pun mengindahkan aturan yang telah di tetapkan oleh pihak NKRI kita ini, seharusnya juga. Plang papan nama kontrak kerja nilai anggaran itu, harus jelas benar-benar terpasang secara publik. Agar pihak publik (masyarakat) pun tau, berasal dari manakah dana anggaran pembangunan (rehabilitas) jembatan itu. Dan dari pihak perusahaan mana, yang mengerjakannya.
Menurutnya kembali, dark pihak sumber yang ke dua. Yang juga dapat di percaya, dari salah satu seorang oknum di pemerintahan kota (pemko) langsa. Yang juga enggan mau di sebut-sebut namanya dalam pemberitaan media publik ini, saat di tanyai (di konfirmasi) olehnya pihak sumber ke dua tersebut. Berinsial “I”, siapa pihak pelaksana orangnya yang mengerjakan proyek rehabilitas jembatan di desa suka rejo kecamatan langsa timur kota langsa itu. “Itu, seorang pihak pelaksanannya. Adalah, yang disebut-sebut sapaan panggilan ‘zubir’. Kalau tidak salah, nilai kontrak anggaran kerjanya, sekitar seratus juta rupiah lebih. Kalau papan nama plangnya, waktu tempo hari itu. Ada di pasang, cuma. Setelah usai di kerjakan, di cabut kembali. Karena juga, katanya takut plang papan namanya proyek itu hilang”. Tuturnya, berinsial “I”. Jelaskan dengan singkat, kemarin sabtu 17/01/2026 sekitar pukul.11.17.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik)



















