PANDEGLANG – gabungyawartawanindonesia.co.id ll Pelaksanaan program yang dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga tidak transparan dan terkesan asal jadi. Dugaan tersebut mencuat karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan. Mulai dari ketidakjelasan titik awal dan titik akhir pengerjaan, hingga tidak adanya rincian teknis pelaksanaan program yang dapat diakses publik. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan program tidak dilakukan secara terbuka.
Ketua Gapoktan Desa Cihanjuang, berinisial H.R., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp justru memberikan jawaban singkat dan dinilai tidak menjelaskan substansi persoalan. “Kunaon kitu (kenapa begitu), maksudnya gimana,” jawabnya singkat.
Jawaban tersebut dinilai tim GWI tidak proporsional dan terkesan berbelit-belit serta menghindari pertanyaan yang diajukan terkait transparansi program.

Sementara itu, Koordinator Penyuluh (Korluh) Kecamatan Cibaliung saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). “Pekerjaan tersebut sudah dimonev,” tegasnya.
Namun pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya. “Kalau sudah dimonev itu aneh, Pak. Selang air masih tergeletak di atas tanah, tidak dipendam. Mesin juga belum datang. Papan informasi pun saya tidak pernah melihat, padahal sering lewat lokasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, M. Sutisna selaku tim investigasi GWI Pandeglang angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program Gapoktan tersebut diduga kuat tidak transparan dan dikerjakan secara asal-asalan. “Kami mencari papan informasi publik di sekitar lokasi pekerjaan, namun tidak ditemukan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan klaim monev yang disampaikan pihak Korluh. “Yang kami lihat di lapangan, pekerjaan masih acak-acakan, tetapi disebut sudah dimonev. Bagaimana sebenarnya hasil monev tersebut?” tegas M. Sutisna.
Lebih lanjut, M. Sutisna mengingatkan agar tidak terjadi dugaan kolaborasi tidak sehat antara pihak Gapoktan dan Korluh dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi demi kepentingan masyarakat dan kepercayaan publik.(Red)

















