Serang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Komitmen menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat desa kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Kegiatan yang berlangsung sejak 8 Desember 2025 tersebut resmi ditutup pada Sabtu (13/12/2025) di Desa Bugel.
Bimtek ini digelar secara bergilir dengan melibatkan seluruh desa di Kecamatan Padarincang yang berjumlah 14 desa, dan menjadikan Desa Bugel sebagai pusat kegiatan. Program ini dirancang untuk mempersiapkan paralegal desa sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Selama pelaksanaan, para peserta yang berasal dari Desa Bugel, Kadubeureum, dan Kadu Kempong mendapatkan pembekalan intensif di Kantor Desa Bugel, Jalan Rawa Dano. Mereka diproyeksikan untuk mengisi peran strategis dalam pengelolaan Posbankumdes yang tengah dibentuk di masing-masing desa.
Materi Bimtek disampaikan oleh H.E. Karmana, SH, Advokat PERADI Serang, yang memberikan pemahaman mendalam terkait konsep dasar hukum, tugas dan kewenangan paralegal, serta metode penanganan persoalan hukum yang berkembang di masyarakat desa. Penekanan utama diberikan pada penyelesaian masalah melalui musyawarah, mediasi, dan pendekatan non-litigasi yang mengedepankan keadilan restoratif.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Padarincang serta Kapolsek Padarincang. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan dan sinergi lintas sektor dalam membangun sistem bantuan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa.
Kepala Desa Bugel, Muhtar, menyampaikan harapannya agar Posbankumdes dapat menjadi wadah perlindungan hukum bagi warga desa yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum.
Ia menekankan bahwa keberadaan paralegal desa diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum ringan secara cepat, adil, dan berkeadaban tanpa harus selalu menempuh proses pengadilan.
Pembentukan Posbankumdes ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Dalam implementasinya, paralegal desa diposisikan sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjamin terpenuhinya hak tersebut di tingkat akar rumput.
Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas, Bimtek Paralegal ini juga merupakan bagian dari program pembentukan Posbankumdes se-Kabupaten Serang, di mana setiap kecamatan melaksanakan kegiatan serupa secara mandiri sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Dengan berakhirnya Bimtek ini, para peserta diharapkan tidak hanya menguasai aspek hukum secara normatif, tetapi juga memiliki kepedulian sosial, kemampuan komunikasi yang baik, serta integritas tinggi dalam menjalankan peran sebagai paralegal desa.
Pemerintah desa bersama Muspika Padarincang optimistis, Posbankumdes akan menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat desa yang sadar hukum dan berkeadilan.
(Red)
















