Scroll Untuk Lanjut Membaca
Gudang Diduga Menimbun Solar Subsidi Digerebek “Jika Benar Ada Mafia BBM, Tindak Tanpa Ampun!”

GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | Lumajang – Dugaan praktik gelap penimbunan solar subsidi kembali menyeruak dan mencoreng distribusi energi di Kabupaten Lumajang. Sebuah gudang milik pria berinisial H di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek tim Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025). Penggerebekan ini membuka dugaan bahwa permainan solar subsidi telah berlangsung sistematis, rapi, dan diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

Di lokasi, aparat menemukan banyak kempu berkapasitas besar yang kuat diduga sebagai penampungan solar subsidi hasil pembelian berulang dari beberapa SPBU. Dari informasi lapangan, H disebut mengatur anak buahnya membeli solar subsidi dalam jumlah signifikan, lalu menimbunnya di gudang untuk dijual kembali dengan harga industri melalui transportir PT GAS.
Jika benar demikian, ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah dugaan jaringan terorganisir yang secara sadar mencuri hak rakyat.

Pengecekan Polisi: Rabu, 10 Desember 2025

Polres Lumajang mengonfirmasi bahwa pengecekan lapangan dilaksanakan oleh tim Satreskrim pada:

Rabu, 10 Desember 2025

Pukul 14.00 WIB

Gudang milik H, Desa Pandasari

Dalam klarifikasi yang diterima redaksi, Humas Polres Lumajang menyampaikan:

> “Tidak ada bongkar muat saat pengecekan. Tidak ada barang diamankan. Perkara masih tahap penyelidikan. Pemilik akan dipanggil untuk dimintai keterangan.”

GabungnyaWartawanIndonesia.co.id menilai bahwa klarifikasi ini tidak cukup.
Kasus penimbunan BBM bersubsidi acap kali melibatkan koordinasi tinggi sehingga barang dapat dipindahkan sebelum polisi tiba. Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pengecekan kosong.

Ancaman Hukum Berat – Tak Ada Ruang Lunak untuk Pelaku

Jika dugaan penimbunan solar subsidi terbukti, H dapat dijerat:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Dengan ancaman:

Penjara hingga 6 tahun

Denda sampai Rp60 miliar

GabungnyaWartawanIndonesia.co.id menegaskan bahwa aparat wajib menggunakan pasal terberat dan tidak memberikan celah kompromi. Penimbunan BBM subsidi adalah kejahatan yang langsung memukul perekonomian rakyat—terutama petani, sopir angkutan, nelayan, dan UMKM penggerak daerah.

GabungnyaWartawanIndonesia.co.id: Bongkar Semua, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi

Publik menuntut penyidikan yang transparan, tajam, dan tuntas. Tidak boleh ada:

Penundaan pemanggilan pemilik gudang

Pemeriksaan setengah hati terhadap alur pembelian dari SPBU

Pengabaian dugaan keterlibatan transportir PT GAS

Penyidikan tumpul yang berhenti pada aktor kecil

GabungnyaWartawanIndonesia.co.id menegaskan bahwa:

“Jika memang ada mafia BBM bermain di Lumajang, bongkar seluruh jaringannya. Jangan hanya menyentuh pinggirannya—tangkap otaknya!”

Kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini bukan sekadar soal pelanggaran teknis. Ini adalah:

Kejahatan ekonomi besar

Pencurian hak masyarakat kecil

Ancaman terhadap stabilitas energi daerah

Pengkhianatan terhadap negara

GabungnyaWartawanIndonesia.co.id berkomitmen untuk terus menggigit, mengawal, dan menekan aparat penegak hukum agar kasus ini tidak menguap, tidak diperlambat, dan tidak “diarahkan” ke jalan buntu.

Editor: Eny

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS