Boyolali – gabungnyawartawanindonesia.co.id | Persidangan kasus korupsi dana desa yang menyeret mantan Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, Mujahirin, kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti menyalahgunakan APBDes hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,023.302.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar, Eks Kades Manggis Boyolali Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/12/2025).

Diduga Perkaya Diri Lewat APBDes Perubahan

Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengungkapkan bahwa Mujahirin, 59 tahun, telah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran APBDes perubahan di Desa Manggis. Audit Inspektorat mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektur Pembantu I Nomor 710/691/3/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Yogi.

Tuntutan Berat: 8 Tahun Bui, Denda Rp300 Juta, Uang Pengganti Rp1,02 Miliar

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti senilai kerugian negara, yaitu Rp1,023.302.000, dikurangi barang bukti uang tunai Rp20 juta yang telah disita.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara 4 tahun tambahan menanti.

Faktor Memberatkan dan Meringankan

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan:

  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
  • Memberikan keterangan berbelit-belit
  • Tidak mengembalikan kerugian negara
  • Perbuatannya berpotensi menumbuhkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, Mujahirin menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang 15 Desember 2025 mendatang.

LPJ Fiktif, Proyek Bodong, dan Penyelewengan Dana Selama 2019–2021

Sebelumnya, terdakwa telah ditahan di Rutan Kelas IIB Boyolali sejak pelimpahan tahap II pada Kamis (18/9/2025). Kepala Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta, menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang dilakukan Mujahirin selama periode 2019–2020.

Audit Inspektorat menemukan penyimpangan pada 10 kegiatan, terdiri dari sembilan paket pekerjaan fiktif dan satu penyertaan modal BUMDes yang tidak direalisasikan.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Boyolali juga mengamankan 33 dokumen penting, termasuk LPJ dana desa, rekening koran, dan uang tunai Rp20 juta dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk penyertaan BUMDes Maju Mandiri.

Mujahirin sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024 setelah Polres Boyolali menaikkan status perkara melalui gelar perkara di Polda Jawa Tengah.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya dalam kasus korupsi yang telah mencoreng tata kelola pemerintahan desa ini.

Reporter: Armila GWI
Editor: Zulkarnain Idrus

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS