Pandeglang-Banten /
Warga Pasir Panjang Keluhkan Jalan Rusak Akibat Dipakai Lalu Lalang Kendaraan pengangkut Material untuk pembangunan Irigasi. Tapi disaat dilakukan pembangunan semestinya pihak pelaksana juga memikirkan dampak buat akses jalan apakah itu berdampak negatif atau tidak dengan lalu lalang kendaraan material yang melintasi jalan tersebut.
Contohnya di desa pasir panjang kecamatan picung kabupaten Pandeglang provinsi banten, Dengan adanya pekerjaan irigasi yang sedang dikerjakan dan kendaraan pengangkut material untuk pekerjaan tersebut melintasi jalan didesa pasir panjang mengakibatkan jalan yang memang belum ada pengaspalan tersebut rusak dan berkubang, Dan hal tersebut membuat masyarakat susah untuk memakai akses jalan tersebut serta hal ini di keluhkan oleh para warga dan orang yang memakai akses jalan tersebut.
Salah satu warga setempat yang tak mau disebutkan inisialnya mengatakan.” Ini akses jalan utama bahkan jalan ini menghubungkan dengan gedung sekolah jadi anak-anak sekolah dengan kondisi jalan seperti jelas membuat mereka sulit melintasinya ucap warga tersebut.
Lain lagi yang di ucapkan salah satu warga bernama Syahrul ia mengatakan.” Kami berharap agar pihak pemerintah juga memantau proyek tersebut dan memberikan alternatif solusi dan ini juga PR bagi pihak pelaksana, Kami segenap warga Pasir Panjang bukan tidak mendukung adanya proyek ini namun pihak proyek juga harus ada kesetaraan dalam mengelola akses Sebelumnya karena dalam pengerjaan proyek tidak ada jalan lain dan untuk menuju kesekolahan pun hanya ini akses jalan satu-satunya sehingga kegiatan anak-anak sekolah dan aktivitas warga sangat terganggu dan hal ini sangat lah fatal Jalan ini memang jalan irigasi tapi di bangun sama desa dan Kalau yang satu lagi itu jalan Desa pungkasnya.
Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang angkat bicara.”Pemerintah atau pihak penyelenggara proyek wajib bertanggung jawab atas kerusakan jalan desa yang diakibatkan oleh aktivitas proyek mereka dan harus melakukan perbaikan atau memberikan kompensasi. Tanggung jawab ini diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Dan kami sangat menyayangkan pihak pelaksana kok, masalah vital begini tapi kurang tanggap Tutupnya.
M.Sutisna

















