Rangkasbitung ll gabungnyawartawanindonesia.co.id ll

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Keluhan Pasien Rumah Sakit Adjidarmo Terkait Pelayanan Perawatan dan Hak Hak Pasien Diabaikan Menjadi Sorotan Publik

Lagi – lagi keluhan warga masyarakat Lebak terkait pelayanan Rumah Sakit Adjidarmo Rangkasbitung, kabupaten Lebak menjadi sorotan publik. Pasalnya, salah seorang yang bernama Nani Wijaya Pasien yang di rawat di Rumah Sakit Adjidarmo mengeluhkan terkait pelayanannya.

Nanik Wijaya kampung Solear Rt.O5/01 desa Sindang Mulya, kecamatan Maja, Lebak salah satu pasien setelah dirawat selama 3 hari pasien akan dipulangkan, setelah adanya perdebatan antara pihak keluarga dan Rumah Sakit akhirnya menjadi 4 hari dirawatnya, ujar salah satu keluarga pasien.

Padahal menurut keluarga keterangan pasien iapun belum sehat dan perlu perawatan yang intensif dan pasien pun merasa belum sehat. Alasannya jelas keluarga merasa panik karena pasien mengalami muntah darah setelah pulang dari rumah sakit.

Dan keluhan yang lain, pihak rumah sakit tidak memberikan hasil rotgen. Yang menjadi pertanyaan besar tidak adanya media untuk rotgen dan tidak diberikan kepada keluarga pasien dengan alasan tersebut.

Yang kita ketahui pasien berhak mendapatkan salinan ringkasan rekam medis mereka, yang mencakup hasil rontgen. Rumah sakit yang tidak memeberikan hasil tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda, karena dianggap melanggar kewajiban dan hak pasien.

Menurut hukum di Indonesia, pasien memiliki hak untuk mengakses dan memperoleh salinan ringkasan rekam medis yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya. Hasil rontgen adalah bagian integral dari rekam medis pasien.

Pihak yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis meliputi: Pasien itu sendiri, Keluarga pasien (dalam kondisi tertentu atau dengan persetujuan pasien) dan atau orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien.

Sanksi bagi Rumah Sakit Rumah sakit yang menolak memberikan hasil rontgen atau ringkasan rekam medis kepada pasien dapat dianggap melakukan pelanggaran, yang dapat berujung pada sanksi, seperti: Teguran lisan atau tertulis, Denda, atau pencabutan perizinan rumah sakit.

Anwar Sopian Pimpinan Media Kabardaerah Group menyampaikan dasar hukum,” kalau kita baca bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku (misalnya, Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis), pasien berhak atas ringkasan rekam medis.

Saat dikonfirmasi pihak rumah sakit Dr. Adjidarmo yang diwakili, dr. Anne kepala Bagian Pelayanan dan jajarannya, serta bagian perawat.
dr. Anne mengatakan, pasien dipulangkan atas dasar diagnosa para dokter dan dinyatakan sudah membaik kesehatannya jadi bisa pulang. Adapun terkait hasil rotgen iapun mohon maaf atas hal tersebut dan menjadi masukan bagi Rumah Sakit Adjidarmo.

Anwar Sopian menegaskan ke depan meminta agar pelayanan pasien dan hak pasien agar ditingkatkan dan diberikan demi kesehatan dan kemajuan Rumah Sakit Adjidarmo kabupaten Lebak dan kami akan melaporkan terkait keluhan ini pada Dinas, kementerian terkait dan pemangku kebijakan di kabupaten Lebak ini, pungkas Anwar Sopian. (Red)

Reporter: Jurnalis GWI