Makassar, Senin 1 Desember 2025 — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Polsek Tamalate resmi digugat terkait penanganan sebuah kasus yang didampingi oleh kuasa hukum Rahmat Hidayat Amahoru, S.H., M.H., selaku perwakilan hukum dari Syaharuddin Daeng Sitaba. Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan Nomor Perkara: 45/Pid.Pra/2025/PN Mks, dan rencananya akan digelar pada Jumat, 12 Desember 2025 pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Tamalate Digugat Terkait Penanganan Kasus, Kuasa Hukum Rahmat Hidayat Amahoru Ajukan Praperadilan

 

Gugatan diajukan dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik, serta Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/8/2022 mengenai Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik. Ketentuan ini selaras dengan penerapan aplikasi e-Berpadu (Berkas Pidana Terpadu) yang diberlakukan di seluruh pengadilan Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan pidana.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tamalate. Namun, kuasa hukum Rahmat Hidayat Amahoru menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan kliennya.
“Kami berharap melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, keadilan dapat ditegakkan bagi klien kami,” ujarnya.

 

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di PN Makassar. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Sumber: Arifin Sulsel
Reporter: M. Sutisna
Redaktur: Eni

Reporter: By ENI