Surabaya, gabungnyawartawanindonesia.co.id., -Jatim — 29 November 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPW RAJAWALI Jatim Tekankan: Koruptor Proyek Pelabuhan Harus Dihukum Seberat-Beratnya"

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (Rajawali) Jawa Timur menyatakan perhatian mendalam terhadap penahanan enam tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024. Kasus yang melibatkan pejabat dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah menjadi sorotan publik dan menuntut tanggapan dari berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat seperti Rajawali Jatim.

Menurut informasi yang diperoleh, kejaksaan telah mengungkap tiga modus operandi utama dalam kasus ini, yaitu pengerukan tanpa dasar konsesi, mark-up anggaran pemeliharaan, dan pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa mekanisme yang benar. Dari aspek hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), seperti pasal 12 huruf a (memberi atau menjanjikan sesuatu untuk menggerakkan pegawai negeri melakukan tindakan bertentangan dengan kewajiban), pasal 11 (menerima hadiah atau janji yang tidak pantas), serta pasal 5 ayat (1) (memberi sesuatu karena tindakan yang bertentangan dengan kewajiban pegawai negeri). Selain itu, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara dan prosedur hukum juga menjadi sorotan, yang merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, dalam keterangannya menyatakan dukungan terhadap langkah tegas yang diambil oleh kejaksaan dalam menindak kasus ini. “Kami mengapresiasi kerja keras tim penyidik Kejari Tanjung Perak yang telah berhasil mengungkap skandal korupsi ini. Korupsi dalam proyek strategis seperti pelabuhan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kepentingan masyarakat luas,” ujar Sujatmiko. Dia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih kuat terhadap semua proyek menggunakan anggaran negara untuk mencegah terjadinya penyelewengan kembali. “Pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek harus selalu diutamakan. Tidak ada ruang bagi korupsi dalam pemerintahan yang baik,” tegasnya.

DPW RAJAWALI Jatim juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi dalam memberantas korupsi. “Masyarakat memiliki peran penting dalam memantau pelaksanaan proyek publik dan melaporkan tindakan yang mencurigakan ke pihak berwenang. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tambah Sujatmiko.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pers dan advokasi, Rajawali Jatim akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. “Kita akan terus melaporkan perkembangan kasus ini dengan jujur dan objektif, serta mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Sujatmiko.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket : Foto : Istimewa

Reporter: Yunus Bond