Scroll Untuk Lanjut Membaca
Simpan Dan Edarkan Pil Yarindo Warga Temanggung Terancam 12 Tahun Penjara

TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil meringkus pengedar Pil Yarindo berinisial FA (26) pada Jumat malam, 17 Oktober 2025. Dalam penangkapan di depan Kedai You Jim, Kwaluhan, petugas menyita total 957 butir pil berbahaya yang memiliki logo huruf ‘Y’.

 

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng AKP Rio Putra Simajuntak menerangkan Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Temanggung terkait aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Temanggung. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dan mengidentifikasi pelaku.

 

AKP Rio, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Temanggung, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada FA sebagai terduga utama yang aktif menjual obat keras jenis Yarindo. Setelah mengantongi data yang cukup, petugas melakukan pengintaian. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan FA yang tengah berada di depan Kedai You Jim, Lingkungan Kwaluhan, Kelurahan Kertosari, Temanggung.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 98 butir pil warna putih berlogo ‘Y’ (Yarindo) yang sudah terbagi dalam 10 paket kecil. Pil-pil tersebut disimpan oleh tersangka di dalam tas selempang hitam merek QUICKSILVER yang dibawanya.

 

Dari interogasi di tempat, FA mengakui bahwa barang terlarang tersebut merupakan miliknya dan ia masih menyimpan stok obat keras lain yang disimpan di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera bergerak menuju rumah tinggal tersangka tepatnya di Kecamatan Kandangan, Temanggung.

 

“Di rumah tersangka, kami menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, kami mendapati satu buah mangkok berwarna putih yang didalamnya terdapat 859 butir pil Yarindo, serta satu botol/cepuk kosong warna putih yang diduga bekas wadah penyimpanan.” ungkap AKP Rio Putra Simanjuntak. Rabu (26/11)

 

Total keseluruhan barang bukti pil Yarindo yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 957 butir. Selain itu, satu unit Handphone merk OPPO A16 juga disita sebagai alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.

 

Tersangka FA, yang berstatus wiraswasta (tidak bekerja), mengakui bahwa praktik ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.

 

“Modusnya adalah membeli secara borongan dari pemasok berinisial IR (DPO), FA membeli 1 cepuk pil Yarindo seharga Rp2.000.000,00 dan baru membayar Rp1.000.000,00. Setelah itu, ia mengemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.” jelas AKP Rio.

 

Dalam pengakuan tersangka, FA telah menjual pil Yarindo kepada beberapa orang, termasuk Saudara AL (DPO) sebanyak 10 butir seharga Rp30.000,00 dan Saudara NG (DPO) sebanyak 1 box (100 butir) seharga Rp250.000,00.

 

Tersangka FA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Temanggung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara itu Kasi Humas Polres Temanggung, IPTU Endi Widodo, yang turut mendampingi AKP Rio Putra Simanjuntak, menegaskan bahwa perbuatan FA melanggar aturan kefarmasian.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” tegas IPTU Endi Widodo.

 

IPTU Endi Widodo menambahkan bahwa Polres Temanggung berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan sampai saat ini pihaknya masih memburu pemasok utama (IR) dan pembeli lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Muhbahaudin

Reporter: GWI Jateng Perwakilan GWI Jateng