Kepahiang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 24 nopember 2025 di bengkulu, ketua ormas maju bersama bengkulu OMBB (majelis pimpinan cabang MPC kepahiang). Mengapresiasi kinerja polres kepahiang polda bengkulu, yang mana satreskrim polres kepahiang melalui unit idik 1V PPA polres kepahiang. Telah menetapkan tersangka kasus asusila, yang telah meresahkan warga kepahiang yang juga meneror anak di bawah umur.
Dengan ini, polres kepahiang memang benar-benar. Menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan masyarakat kepahiang, dalam proses panjang untuk menetapkan tersangka unit PPA melalui kanit Aiptu Dedi SH. Menyampaikan, kami bekerja semaksimal mungkin dan secara profesional untuk menetapkan tersangka.
Pristiwa ini, terjadi di tanggal 11 september2025. Dan di laporkan oleh orang tua korban di tanggal 15 september 2025, dengan nomor laporan :LP/B/144/IX/ 2025/polres kepahiang polda bengkulu. Kronologi perkara, pada tgl 11 aeptember 2025. Korban sebut saja mawar baru pulang sekolah bersama ke dua rekan nya, melintasi rumah terduga pelaku asusila ini. Berinisial “KN”, saat melintas mawar melewati depan pintu rumah terduga pelaku “KN”. Yang pintu nya terbuka lebar di situlah mawar melihat tersangka, sedang onani dan melambaikan tangannya.
Seolah-olah memanggil mawar, sontak mawar kaget dan berteriak sambil berlari mendekati ke dua rekannya. Untuk mencari jalan lain, sambil menceritakan hal yang baru saja di alaminya. Dan sesampai nya di rumah mawar, lantas menceritakan ke pada kedua orang tua nya.
Atas kejadian ini, orang tua korban melaporkan peristiwa yang di alami anaknya ke polres kepahiang polda bengkulu. Bahkan, tetangga tersangka masih banyak lagi anak-anak yang mengalami hal yang serupa. Namun anak-anak tidak berani bercerita, semoga dengan di tetapkan nya tersangka membuat efek jera pelaku ini dan dapat menjalanii hukuman yang pantas atas perbuatannya.
(Red)
















