Serta Juga Dengan Terbitnya, Surat Berita Acara Serah Terima Hewan Ternak, Yang Di Terbit Oleh Pihak Kantor Sat-Pol-Pp Pemko Langsa, Disinyalir Adanya Berbau Pungli, Pemerasan.
Juga Manipulasi Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2025, Diduga Pula, Hasil Perbuatan Yang Mereka Lakukan, Ternyata Diluar Koridor Aturan Dari Qanun Kota Langsa, Sesuai Nomor Dan Tahun Yang Telah Di Tetapkan.
Langsa Kota |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Terkait pada sebelumnya sempat telah terjadi, dengan pemberitaan miring secara publik di media massa online ini. Juga pada media online lainnya, berjudul. Diduga Lakukan Surat Pernyataan Kepada Pemilik Ternak Lembu, “Khalidin” Warga Sungai Pauh. Disinyalir Berujung-Ujungnya, Pihak Sat-Pol-Pp Pemko Langsa. Adanya Pungli Dan Bisnis, Demi Kepentingan Kantong Bolongnya Mereka. Dugaan Pula, Mencatut Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014. Terbitan pada hari sabtu 22 november 2025 kemarin lalu.
Terbitan nya surat pernyataan tentang hewan ternak, yang di tanda tangani oleh pejabat kabid dan pejabat penindak. Serta juga dengan terbitnya surat berita acara serah terima hewan ternak, yang di terbitkan oleh pihak kantor satuan polisi pamong praja (Sat-Pol-Pp) pemko langsa. Disinyalir adanya berbau pungutan liar (pungli), pemerasan. Juga di lanjuti dengan manipulasi Qanun kota langsa, pada nomor 11 tahun 2014. Diduga pula, hasil perbuatan yang mereka lakukan. Ternyata diluar koridor aturan dari qanun kota langsa, sesuai nomor dan tahun yang telah telah di tetapkan.
Berlanjut pula, dari bukti yang tertulis surat tersebut. Telah di perbuat, yaitu : Pada poin nomor 4, berbunyi saya bersedia membayar biaya penangkapan dan pemeliharaan selama hewan ternak milik saya di tahan sesuai qanun kota Langsa. Dengan nomor 11 tahun 2014, tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Di perbuat surat tersebut, langsa 25 agustus 2025 beberapa bulan yang lalu. Di tanda tangani oleh yang menindak, di sebut-sebut sapaan panggilan “lambri liany se”. Penata (III/c) NIP: 19790719 200701 1 003, mengetahui juga dengan kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Di sebut-sebut sapaan panggilan “koko hendra wansyah s stp msp” pembina (IV/a) NIP: 19850605 200312 1 002. Di tanda tangani, serta juga bercap kan stempel basah.
Pada surat yang ke dua (2), berbunyi. Yaitu : Berita acara serah terima hewan, dengan nomor surat : 330.1/108/2025. Masing-masing disebut-sebut sapaan panggilan sebagai pihak pertama selalu pemilik ternak lembu “khalidin”, bersama pihak kedua. Selaku petugas sat-pol-pp pemko langsa, yang disebut-sebut sapaan panggilan “lambri liany se” di tanda tangani masing-masing dan bercap stempel basah. 1, lambri liany se. Sebagai petugas yang menyerahkan, mengetahui oleh kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “Koko Hendra Wansyah s stp msp”, pembina (IV/a).
Anehnya lagi, sesuai adanya pengakuan oleh pemilik ternak lembu tersebut, “khalidin”. Ketika kita dengar komentarnya, pada tanggal 17 november 2025, di salah satu tempat warung café di seputaran simpang lima (5) sungai pauh kecamatan langsa barat kota langsa-aceh. “Dengan ini, memberikan pernyataan kepada pihak lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, dimana lembu saya di tangkap oleh pihak sat-pol-pp langsa. Sebanyak empat (4) ekor, begitu saya datang ke kantor sat-pol-pp kota langsa. Mereka minta tebusan, sebesar senilai Rp.10 juta rupiah.
Namun, saya ada uang senilai Rp.7,5 juta rupiah. Tetapi lembu saya, yang satu (1) ekornya lagi di tahan, dengan alasan ngak cukup uang saya. Dan apa bila saya tidak tebus lembu tersebut, maka lembu saya akan menjadi aset pemko langsa”. Sebutnya, pemilik lembu tersebut. Di tambah lagi, dengan keterangan “khalidin” selaku pemilik lembu itu, “lembu saya. Yang belum di tebus, menjadi jaminan upah jaga malam Sat-Pol-Pp pemko langsa”. Tuturnya, “khalidin” mengakhiri komentarnya di dalam pernyataannya itu. Dan di tanda tangani oleh “khalidin” berlapiskan materai Rp 10.000, berlambangkan gambar burung garuda pancasila republik indonesia.
Maka, dalam pantauan wartawan media online ini juga. Bersama pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, sesuai di dalam surat pernyataan yang telah di perbuat oleh oknum petugas sat-pol-pp pemko langsa tersebut. Yang telah tertulis oleh pihak mereka, juga mencatut qanun kota langsa nomor 11 tahun 2014. Menjabarkan dengan secara resmi di google, yaitu : Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA dan WALI KOTA LANGSA
MEMUTUSKAN : Menetapkan : QANUN KOTA LANGSA, TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LANGSA NOMOR 11 TAHUN 2014. TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK, PASAL I. Beberapa ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014, tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak (Lembaran Kota Langsa Tahun 2014 Nomor 11. Tambahan Lembaran Kota
Langsa Nomor 469), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan, Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10, (1) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud. Dalam Pasal 9 ayat (1). Adalah sebagai berikut : a. terhadap hewan ternak yang lepas berkeliaran secara bebas sebagaimana dimaksudkan, dalam Pasal 7. Akan
di tangkap dan di.tahan serta di beritahukan oleh petugas penertiban kepada geuchik ; dan b. Terhadap peternak yang hewan ternaknya ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat (1), dikenakan biaya penangkapan dan pemeliharaan selama ditahan.
(2) Besarnya biaya penangkapan dan pemeliharaan selama ditahan ditentukan sebagai berikut : a, besarnya biaya penangkapan. Untuk ternak besar, sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per/ekor ; b. Besarnya biaya penangkapan, untuk ternak kecil sebesar Rp.350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per/ekor ; c. Besarnya biaya pemeliharaan, untuk ternak besar sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per ekor per hari ; d. Besarnya biaya pemeliharaan, untuk ternak kecil sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per/ekor/hari ; dan e. Besarnya biaya perawatan, disesuaikan dengan jenis penyakit. Sebutnya, dalam peraturan wali kota langsa itu.
Namun, apa yang telah terjadi. Pihak beberapa petugas Sat-Pol-Pp kota langsa. Diduga telah melakukan manipulasi dalam aturan yang telah di tetapkan, ada pun perubahan tersebut. Peraturan itu, seharusnya di hapus dalam informasi publik melalui google. Tetapi, toh masih saja. Masih terpublikasikan secara penyiaran informasi dk google internet.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Terkait Pemberitaan Miring, Terbitnya Surat Pernyataan Tentang Hewan Ternak, Yang Di Tanda Tangani Oleh Pejabat Kabid Dan Pejabat Penindak.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh