Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Dua warga Desa Lubuk Tapang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, resmi melayangkan laporan sekaligus permintaan mediasi kepada Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Sintang pada Kamis, 20 November 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Lubuk Tapang Desak Disbun Sintang Gelar Mediasi Sengketa Lahan dengan Koperasi dan Perusahaan

Langkah ini diambil karena persoalan lahan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan yang disebut sebagai PT Tn Putra dinilai tak kunjung menemukan penyelesaian, bahkan setelah bertahun-tahun berjalan.

Dalam surat yang ditandatangani Idin Mahendro dan Jimbai, warga meminta Kepala Disbun Sintang untuk segera memanggil serta mempertemukan:

1. Pemerintah Kecamatan Ketungau Hulu

2. Ketua Koperasi Nerentang Luyang

3. Perusahaan PT Tn Putra

Warga menilai tiga pihak tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dan penguasaan lahan yang kini menjadi sumber konflik.

 

“Perjanjian kerja sama atau MoU antara perusahaan dan masyarakat sampai hari ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Status HPL juga tidak jelas dan hak masyarakat yang memiliki SHM terabaikan,” tulis pelapor dalam surat resmi tersebut.

1. Kejelasan MoU dan Status Lahan Dipertanyakan

2. Warga mengaku kesulitan mendapatkan informasi terkait:

3. Isi MoU perusahaan dan masyarakat

4. Status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim perusahaan

5. Tumpang tindih lahan yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat

Kondisi yang tidak transparan inilah yang mendorong warga meminta Disbun turun tangan sebagai mediator resmi.

Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut ditembuskan kepada banyak institusi, baik di pusat maupun daerah, antara lain:

1. Kapolri RI

2. Panglima ABRI

3. Menteri ATR/BPN di Jakarta

4. Ombudsman RI Perwakilan Kalbar

5. Kapolda Kalbar

6. Kapolres Sintang

7. Bupati Sintang

8. BPN Kabupaten Sintang

9. Kapolsek Senaning

10. Danramil Senaning

11. Camat Senaning

12. Kades Entaka Tapang Keladan

Tembusan kepada institusi pusat menunjukkan bahwa warga menginginkan pengawasan agar proses mediasi berjalan transparan dan tidak berat sebelah.

Sengketa seperti ini bukan kali pertama terjadi di perbatasan Kalimantan Barat. Minimnya sosialisasi MoU, ketidakjelasan hak masyarakat, serta masalah tumpang tindih antara SHM dan HPL sering menjadi akar persoalan.

Pengamat kebijakan perkebunan menilai pemerintah daerah perlu mempertegas peran koordinasi antara Disbun, BPN, koperasi, dan perusahaan untuk mencegah konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat.

Warga Lubuk Tapang berharap laporan ini ditindaklanjuti sesegera mungkin. Mereka meminta Disbun menggelar mediasi terbuka yang menghadirkan semua pihak agar persoalan lahan bisa diselesaikan tanpa menimbulkan gesekan sosial.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau ada MoU, jelaskan. Kalau ada HPL, tunjukkan. Kalau lahan kami sudah bersertifikat, jangan dikuasai sembarangan,” tegas salah seorang pelapor.

 

Pewarta : Rinto Andreas

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar