TANGERANG, gabungnyawartawanindonesia.co.id — 21 November 2025
Sebuah gudang yang digunakan untuk aktivitas peleburan aluminium di kawasan Pasir Jaya, Jati Uwung, Kota Tangerang, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Temuan ini terungkap setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan mewawancarai salah satu pekerja bernama Bandi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Gudang Peleburan Aluminium di Pasir Jaya Beroperasi Tanpa Izin

Bandi mengakui bahwa proses perizinan “sedang diurus”, namun ia tidak mengetahui sejauh mana perkembangan pengurusannya. Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas peleburan telah berjalan hampir satu tahun, meski belum memiliki badan hukum seperti PT maupun struktur manajemen yang jelas.

Gudang tersebut diketahui melebur berbagai jenis aluminium bekas seperti panci, kuali, dan kaleng. Proses pembakaran dilakukan secara manual menggunakan oli bekas sebagai bahan bakar, yang menghasilkan asap pekat dan berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar.

Beberapa potensi pelanggaran yang didapati di lapangan antara lain:

Pencemaran Udara: Pembakaran oli bekas menghasilkan asap pekat yang mengganggu pernapasan dan diduga mengandung zat berbahaya.

Limbah B3: Sisa peleburan diduga masuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang seharusnya dikelola dengan izin khusus.

Tidak Ada Penanggung Jawab Hukum: Tanpa badan usaha resmi seperti PT, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan kerja atau pencemaran lingkungan.

Di Kota Tangerang, kegiatan industri peleburan aluminium wajib memenuhi sejumlah perizinan, antara lain:

Izin Lingkungan / Persetujuan Teknis Lingkungan sesuai ketentuan DLH,

Izin Pengelolaan Limbah B3,

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui DPMPTSP,

serta mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kota Tangerang terkait kegiatan industri dan lingkungan.

Operasi industri tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai regulasi yang berlaku.

Setelah menerima laporan dari awak media, Polsek Jati Uwung melalui Tim 3 langsung merespons cepat. Polisi meminta titik lokasi dan koordinat (serlok) untuk dilakukan pemeriksaan lapangan. Pihak kepolisian akan menelaah dugaan pelanggaran serta menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan hukum.

Awak media juga mempertanyakan bagaimana aktivitas dengan dampak polusi cukup tinggi ini dapat beroperasi hampir satu tahun tanpa izin. Publik pun mendesak DLH dan DPMPTSP Kota Tangerang segera turun tangan untuk melakukan verifikasi dan penindakan.

Reporter: Reporter : Marully