Gabungnyawartawanindonesia.co.id | JAMBI — Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-III Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM SPSI) Provinsi Jambi resmi dibuka pada Rabu (19/11/2025) di Rumah Kebangsaan Siginjai. Acara ini dibuka oleh Kapolda Jambi yang diwakili Dirbinmas Polda Kombes Pol Hengky Poerwanto, S.I.K., M.M, menegaskan pentingnya serikat pekerja sebagai wadah penguatan hubungan industrial di Provinsi Jambi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Kapolda Jambi Buka MUSDA KE-III RTMM SPSI: Wadah Kebersamaan, Perlindungan, dan Produktivitas Pekerja”

MUSDA KE-III dihadiri tokoh penting seperti Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI Sudarto AS, pejabat Disnaker Provinsi Jambi, Dirintelkam Polda Jambi, pengurus Apindo, BPJS, serta pimpinan perusahaan besar seperti PT Indofood Jambi, PT Budi Nabati Perkasa, PT Prima Mas Lestari, PT Sumber Tama Nusa Lestari, dan PT Garda Trimitra Utama. Kehadiran berbagai pihak menandai pentingnya MUSDA sebagai forum strategis untuk pekerja dan pengusaha.


Sudarto AS: Disiplin dan Tanggung Jawab Anggota Kunci Keberhasilan Organisasi

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI Sudarto AS menekankan bahwa keberhasilan organisasi bergantung pada disiplin dan tanggung jawab anggota.

“Anggota harus bertanggung jawab terlebih dahulu dalam bekerja. Dengan itu, organisasi kita bisa terpandang dan tumbuh dari waktu ke waktu,” ujarnya tegas.

Sudarto mendorong RTMM SPSI untuk memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, aktif memberi masukan pada pemerintah, dan menjadi mitra strategis negara, bukan sekadar kelompok penekan.


Dirbinmas Polda Jambi: Serikat Pekerja Wadah Harmoni dan Produktivitas

Kombes Pol Hengky Poerwanto menyampaikan bahwa serikat pekerja adalah hak setiap pekerja sekaligus wadah strategis untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

Beberapa poin penting yang disampaikan:

  1. Serikat pekerja harus memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja tanpa menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas.
  2. Penetapan UMP dan UMK Jambi masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Konsultasi publik dijadwalkan pada 17 November 2025.
  3. Mekanisme UMK dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota hingga gubernur, lalu kembali dibahas Dewan Pengupahan Provinsi.
  4. Tenggat akhir penetapan UMP dan UMK adalah 31 Desember 2025.

Dirbinmas menegaskan, MUSDA KE-III diharapkan menghasilkan pimpinan serikat yang berintegritas, responsif, dan mampu menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.


MUSDA KE-III: Momentum Konsolidasi dan Perlindungan Pekerja

MUSDA ini bukan sekadar formalitas lima tahunan. Acara ini menjadi momentum konsolidasi internal RTMM SPSI, memperkuat kepentingan pekerja, dan menyiapkan strategi menghadapi dinamika industri.

Dengan kepemimpinan yang profesional dan anggota yang disiplin, RTMM SPSI Provinsi Jambi dapat menjadi:

  • Wadah perlindungan pekerja yang efektif
  • Mitra pembangunan industri yang produktif
  • Organisasi yang memberikan masukan konstruktif pada kebijakan pemerintah

MUSDA KE-III menegaskan bahwa serikat pekerja bukan hanya organisasi internal, tetapi juga pilar penting dalam menciptakan industri yang harmonis, adil, dan berdaya saing tinggi.


Editor: Fahmi Hendri


 

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS