
“Kenapa Pihak Ke 3 Rekanan, Kasus Token Kok Masih Berkeliaran Di Luar, Hampir Satu Tahun Tidak Di Tahan.

Ada Yang Aneh, Dalam Kasus Token, Yang Terjerat Di kantor DLH Langsa, Oknum Tersangka Diduga Main Mata, Dengan Penyidik Sudah Satu Tahun Berkeliaran Di Luar, Suami Saya Sudah Di Lapas Kaju, Putusan Pengadilan Seperti Di Paksakan, Dalam Pemeriksaan Lalu Di Tahan.
Ada Apa, Dengan Permainan Pihak APH Daerah Kota Langsa, Tidak Di Tahannya “Fardan” Sebagai Pihak Ke 3 Rekanan, Kasus Korupsi Token, “Mustafa” Yang Kini Masih Tanda Tanya Besar.

Kota Langsa |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sungguh sangat cukup nyaris dan gawat, salah satu seorang wanita warga desa gampong blang kecamatan langsa kota kota langsa. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “tuti mariani” istri terpidana “mustafa” kantor dinas LHK pemerintahan kota (pemko) langsa, dugaan kasus korupsi token. Kini di pertanyakan kembali, “kenapa pihak ke 3 rekanan. Kasus token, kok masih berkeliaran. Dan kenapa tidak di lakukan penahanan secara hukum”.
Ada apa, dengan permainan pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa. Tidak di tahannya “Fardan” sebagai pihak ke 3 rekanan, yang juga tersangkut dugaan kasus korupsi token di kantor LHK pemko langsa, beberapa tahun yang lalu. Dengan terpidana “mustafa cs”, yang kini masih tanda tanya besar secara publik.
Ketika wartawan media online ini juga, sempat pernah mendengarkan celotehan dari pihak istri terpidana “mustafa” kasus dugaan token di kantor dinas LHK langsa. Yang katanya bersama-sama dengan “fardan” pihak ke 3 rekanan token itu, yang juga menurutnya di sebut-sebut sapaan panggilan “tuti mariani” tersebut. Mempertanyakan, “kenapa saudara fardan. Cs pihak ke 3 rekanan itu, kasus token suami saya “mustafa” kok ngak di lakukan oleh pihak aparat penegak hukum daerah kota langsa. Pada hal, kasus token LHK langsa itu. Sudah cukup lama sekali, dan kenapa suami saya tertahan di dalam terali besi. Dan cs pihak ke 3 rekanannya tidak di tahan, ada apa dengan permainan dengan pihak APH daerah kota langsa.
Apakah, adanya dugaan. Ada uang lebih besar lagi, cs rekanan pihak ke 3 token itu. Tidak di lakukan penahanan, kalau tidak ada yang besar, maka pelaku di lakukan penahanan. Sementara, saudara fardan cs sebagai pihak ke 3 rekanan kasus token bersama suami saya. Kenapa kok lama sekali memasuki tahap dua (2) nya, ada apa dengan pihak aph dan pihak kejari langsa. Di karenakan, ada motto mengatakan. ‘maju tak gentar membela yang bayar ujar, tuti mariani” kepada sejumlah wartawan Kamis 20/11/2025, sekitar pukul.10.55.wib disalah satu cafe di langsa.
Tuti juga mendesak pihak polda aceh, agar dapat di periksa penyidik yang menangani kasus suaminya kenapa tersangka lain tidak di tahan. Dalam kasus yang sama dengan suaminya, bukan hanya oknum yang sudah terjadi tersangka namun pihak pejabat lain. Kenapa tidak tetapkan sebagai tersangka, pada hal banyak nya uang yang mengalir kepada sejumlah pejabat lain nya. Kenapa suami kami saja yang jadi tersangka, tutup Tuti.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh














