Kota Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – Sebuah proyek jogging trek di wilayah Kota Tangerang dengan anggaran Rp 166 juta diduga tidak memiliki izin lingkungan yang sesuai. Proyek ini menjadi sorotan karena di duga tidak memenuhi ketentuan peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Rabu, (19/11/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek jogging trek ini terletak di wilayah Kota Tangerang dan memiliki anggaran sebesar Rp 166 juta. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai izin lingkungan yang telah diperoleh untuk proyek tersebut.
Pasalnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan harus memiliki persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan ini dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Kami telah mencoba menghubungi pihak terkait, namun belum mendapatkan respons. Dan saat awak media mengkonfirmasi dengan mandor di tempat, tidak bersedia memberikan konfirmasi ke awak media. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru.(Tim).

















