Sanggau,gabunganwartawanindonesia.co.id-,Kalimantan Barat — Penangkapan terhadap Damianus Dika alias Dika oleh Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kini menjadi sorotan publik. Kuasa hukum tersangka melayangkan permohonan praperadilan setelah menemukan sejumlah dugaan kejanggalan administrasi dalam proses penangkapan dan penahanan, yang dinilai berpotensi menyalahi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Penangkapan Damianus Dika Dipersoalkan: Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Administrasi Polres Sanggau

Permohonan praperadilan ini bermula dari Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/102/X/RES1.8/2025/Reskrim tertanggal 1 Oktober 2025, yang menjadi dasar polisi menangkap Dika atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP. Namun, menurut kuasa hukum, surat tersebut tidak pernah disampaikan secara jelas dan tidak memuat alasan yang cukup saat tindakan dilakukan.

Salah satu poin keberatan utama adalah ketidaksinkronan tanggal antara surat perintah penangkapan dan penahanan. Dalam dokumen yang diterima keluarga, penahanan terhadap Dika disebut dimulai pada 2 Oktober 2025 dan berlaku selama 20 hari hingga 21 Oktober 2025.

Namun, kuasa hukum menyatakan bahwa terdapat dokumen lain yang mencantumkan masa penahanan mulai tanggal 2 hingga 22 Juni, yang tentu tidak sejalan dengan tanggal penangkapan 1 Oktober 2025.

“Perbedaan tanggal ini merupakan bentuk cacat formil yang tidak dapat diabaikan. Administrasi penyidikan harus tertib dan konsisten, terlebih ketika menyangkut kebebasan seseorang,” ujar kuasa hukum pemohon.

Menurutnya, ketidaktertiban ini dapat mengarah pada ketidakabsahan tindakan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP, yang mensyaratkan bahwa penahanan hanya sah jika didasarkan pada surat perintah yang jelas, sah, dan sesuai ketentuan.

Damianus Dika, pria 37 tahun asal Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian di Afdeling III Blok G 34 PT Mitra Karya Sentosa (MKS) pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/79/X/2025/SPKT/Polres Sanggau/Polda Kalbar pada hari yang sama.

Setelah laporan diterima, Unit Reserse Kriminal Polres Sanggau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan, yang kemudian menjadi bagian dari objek gugatan praperadilan.

Dalam surat perintah, tercatat tujuh personel yang ditugaskan dalam proses penangkapan, di antaranya:

IPDA I Nyoman Andika M.P, S.Tr.K – Penyidik

Brigpol Arief Handoko – Penyidik Pembantu

Brigpol Beni Sarbeni – Penyidik Pembantu

Briptu M. Dwi Atmojo – Penyidik Pembantu

Briptu Afrioza A. Guna – Penyidik Pembantu

Briptu C. Pandapotan – Penyidik Pembantu

Briptu Bei Ardo Reos Teja – Penyidik Pembantu

Seluruh surat perintah ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Alwiansar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A.

Pihak Polres Sanggau menegaskan bahwa seluruh proses sudah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dan aturan hukum lainnya. Mereka juga menyatakan bahwa keluarga tersangka telah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung, sementara pengajuan praperadilan tengah menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan.

 

Pewarta : Rinto Andreas

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar