
Ternyata Berujung-Ujungnya Dugaan Adanya Bisnis Dan Penggelapan Ternak Lembu 1 Ekor.
Warga Sungai Pauh Induk, Merasa Keberatan Dan Laporkan Ke Pihak LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh.
Kota Langsa |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sungguh sangat cukup gawat, dan juga sungguh sangat memalukan. Di kalangan tubuh pemerintahan kota (pemko) langsa, adanya diduga dengan modal dusta (modus) tangkap ternak lembu. Oleh mantan kepala satuan (kasat) polisi pamong praja (sat-pol-pp) bersama anggota sat-pol pp langsa, yang ternyata Berujung-Ujungnya. Dugaan adanya bisnis dan penggelapan ternak lembu, mulai dari sejumlah 4 ekor lembu yang di tangkap oleh pihak sat-pol-pp langsa itu. Kini telah di tebus alias di bisnis kan, sejumlah 3 ekor lembu. Yang tersisa tinggal 1 ekor, di tahan oleh sat-pol-pp langsa. Bila tidak di tebus,.oleh pemilik lembu tersebut. Akan di jadikan alias di rampas, menjadi aset pemko langsa.
Warga sungai pauh induk, sebagai pemilik lembu itu, merasa keberatan. Dan laporkan ke pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, akan surati pihak polda aceh dan pihak polres langsa. Untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, dengan secara prosesi hukum.
Ketika wartawan media online ini juga, bersama-sama dengan pihak dari aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Sewaktu bertemu dengan pemilik ternak lembu itu, yang di sebut-sebut sapaan panggilannya “khalidin” (52) warga dusun satria desa sungai pauh induk kecamatan langsa barat kota langsa-aceh. Di salah satu tempat, di warung kupi simpang lima sungai pauh tersebut. Senin 17/11/2025, sekitar pukul.17.21.wib.
Dengan alur cerita yang dia paparkan di hadapan wartawan media ini beserta dengan pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, dirinya menjelaskan kronologis tertangkap 4 ekor lembu. Yang dia miliki, oleh pihak sat-pol-pp langsa. “Berawal, saya mendapatkan kabar. Dari orang-orang, bahwa saya punya ternak lembu. Berjumlah 4 ekor, telah di tangkap oleh pihak anggota sat-pol-pp langsa. Saya telusuri punya telusuri, sampai ke kantor sat-pol-pp langsa. Saya lihat, tidak ada ternak lembu saya itu. Yang ternyata, ternak lembu saya di tangkap. Bukan di amankan di kantor sat-pol-pp langsa, selain kan. Di amankan tempat lokasi di luar kantor sat-pol-pp langsa, tanya punya tanya.
Saya, terkesan di jadikan bola kaki. Oleh pihak sat-pol-pp langsa itu, satu pun tidak ada yang mengakui. Di kabarkan juga, yang telah mengamankan ternak lembu saya itu. Ada lah salah satu oknum sat-pol-pp langsa, yang di sebut-sebut sapaan panggilannya ‘agus’ dengan jabatan sebagai kepala unit (kanit) sat-pol-pp di pemko langsa. Berlanjut, saya telusuri kembali. Saya mendapatkan arahan, untuk menemui salah satu seorang dengan di sebut-sebut sapaan panggilannya ‘indra’. Rupanya dirinya itu, sebagai penyidik.
Saya coba berkordinasi dengannya itu, malah dirinya menyebutkan. Kalau ternak lembunya mau di tebus, ada persyaratan yang harus di lakukan. Sesuai dengan adanya qanun kota langsa, yang pertama. Dalam per/ekornya di kenakan biaya, sekitar Rp.2,5 juta rupiah. Berjumlah 4 ekor, mau itu lembunya besar atau kecil sama saja harganya. Dan di lanjuti pula, di kenakan biaya jaga malamnya. Dengan jumlah 4 ekor senilai Rp.800 ribu rupiah, jadi di karenakan saya kurang mampu. Dalam hal, untuk pembayaran upah jaga malam lembu saya. Yang mereka tangkap, saya mencoba menemui pelaksana tugas (plt) kepala satuan (kasat) pol pp dan w.h pemko langsa. Sedikit di persulit untuk menemuinya, akhirnya saya juga dapat bertemu dengan plt kasat pol pp dan w.h pemko langsa. Yang di sebut-sebut sapaan panggilannya ‘reza’, dan ‘reza’ itu juga pejabat camat langsa lama.
Sewaktu bertemu dengan ‘reza’ tersebut, saya meminta bantu. Agar saya di beratkan dalam penebusan lembu saya, yang sejumlah 4 ekor itu. Supaya dapat di bantu, dengan biaya jaga malam jangan di minta, di karenakan dari segi dana saya kurang memadai pula. Saya sanggup tebus lembu saya, hanya dapat 3 ekor saja. Yang sejumlah dalam per/ekornya Rp.2,5 juta rupiah di kali 3, terglobal senilai Rp.7,5 juta rupiah. Sementara itu, yang satu ekornya lagi. Saya belum punya dana, untuk tebus lembu saya itu. Di kabarkan juga, kalau ternak lembu yang 1 ekor tersebut. Kalau tidak saya tebus, maka ternak lembu saya. Akan di jadikan aset pemerintahan kota langsa”, tuturnya pemilik lembu itu kepada wartawan media online ini.
Menurut oleh bung “zulfadli s sos i mm” itu, menyimpulkan komentar pemilik lembu tersebut. Bung “zulfadli” juga, ikut juga turut mengomentari dengan dugaan tangkap lembu milik masyarakat, diduga adanya modus bisnis dan juga penggelapan lembu milik orang lain. “Tapi, bagi saya tidak masalah. Silahkan perbuatlah, apa yang mereka bisa perbuat. Dengan perbuatan di lakukan dugaan kriminalisasi mereka itu, apa tidak ada celah hukum. Yang akan bisa menghantam mereka, sesuai dengan pernyataan korban kepada saya. Yang di tanda tangani di atas materai Rp.10000, itu sudah menjadi bahan untuk prosesi hukum. Kita akan surati pihak kapolda aceh dan kapolres langsa, diduga mereka perbuat itu. Sudah menyalahi aturan, di dalam peraturan wali kota (perwal) dan qanun kota langsa. Itu tidak ada, namanya berbau bisnis juga di lakukan penggelapan aset milik masyarakat”. Pungkasnya, oleh bung “zul” tegaskan kepada wartawan media online ini. Senin 17/11/2025, sekitar pukul.18.09.wib.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh















