
Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh Di Kota Langsa, Terpaksa Menempuh Jalur Hukum, Layangkan Surat Ke Kapolda Aceh Dan Kapolres Langsa.

Langsa Kota |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada sebelumnya juga, sempat pernah terjadi pemberitaan miring. Dengan secara publik media massa online ini, serta juga pada media online lainnya. Berjudul, Diduga Terkesan Tidak Memiliki Nyali. Untuk Menjawab Konfirmasi Jurnalis, Melalui Chat Whatsapp Selularnya.
Geuchik Gampong Blang Seunibong, Yang Di Sebut-Sebut Sapaan Panggilan “Elizon”. Terkait Kinerja Kadus Raja “Aling”, Pemberitaan Miring. Pendataan Warga Miskin Yang Tidak Mampu, Bantuan PKH Dan BLT. Lain Di Tanya, Lain Pula Geuchik Blang Seunibong “Elizon” Mengomentarinya, “Datang aja ke kantor ya” Sebutnya Dengan Singkat. Terbitan pada hari kamis 6 november 2025 beberapa pekan lalu.
Terkait dana desa bantuan PKH, BLT. BPNT, lansia sudah bertahun-tahun. Tidak pernah menerima bantuan, asal APBN pusat. Yang di salurkan langsung melalui rekening desa gampong blang seunibong kecamatan langsa kota kota langsa-aceh, aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Terpaksa menempuh jalur hukum, layangkan surat ke pihak kepala kepolisian daerah (kapolda) aceh dan kepala kepolisian resort (kapolres) langsa.
Mengangkat, dugaan banyaknya para lansia di seputar dusun raja desa gampong blang seunibong kecamatan langsa kota kota langsa-aceh. Tidak terdata, alias dugaan sengaja di diam-diam kan. Oleh pihak kadus raja “aling” itu (tidak ada pernah menerima bantuan para lansia), bahkan pula. Diduga dengan kinerja oleh kepala dusun (kadus) yang di sebut-sebut “aling”. Dugaan dengan sengaja, hanya melakukan pendataan kepada pihak masyarakat yang mampu saja. Salah satunya, warga lorong raja. Yang sebagai pekerjaan nya, dugaan sebagai rentenir. Malah di data serta juga di berikan bantuan beberapa jenis bantuan di tiga (3) item, PKH. BLT, BPNT.
Ketika wartawan media ini juga, sempat menerima beberapa lembaran dokumen. Atas yang telah di layangan surat dari pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Dini hari selasa, 11 november 2025. Dan juga langsung di kirim, melalui jasa tanda pengiriman pihak JNE daerah kota langsa. Kepada pihak bapak Kapolda aceh dan bapak kapolres langsa, dengan nomor : Istimewa, lampiran : Satu berkas, perihal : Mohon minta kerjasamanya, untuk sidik dan lidik. Benar atau tidaknya, adanya permainan data bantuan BLT. PKH serta BPNT, di desa gampong blang seunibong kecamatan langsa kota. Kepada yang terhormat (yth) bapak kapolda aceh, dan kepada yang terhormat bapak kapolres langsa.
Terbitan surat tersebut, langsa 9 november 2025. Atas nama (A.N) lsm bungoeng lam jaroe, “zulfadli s sos i mm” di tanda tangani dan berstempel basah lsm. Di tembuskan ke, 1. Bapak kapolres langsa, 2. Arsip. Dan di lampirkan pula, jasa pengiriman. Melalui lewat JNE kota langsa, nomor resi pengiriman BTJAZ00853770725. Pengirim lsm bungoeng lam jaroe, penerima bapak kapolda aceh. Tertanggal, 11/11/2025. Nomor pelanggan, 10115800. Deskripsi, dokumen penting. Berlanjut, nomor resi pengiriman BTJAZ00853780525. Pengirim lsm bungoeng lam jaroe, penerima bapak kapolres langsa. Tertanggal, 11/11/2025. Nomor pelanggan, 10115800. Deskripsi, dokumen penting.
Menurutnya oleh bung “zulfadli” itu, juga sedikit menambahkan komentarnya kepada wartawan media ini. Setelah, beberapa dokumen (surat) LSM bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Di layangkan, masing-masing di tujukan kepada bapak kapolda aceh dan bapak kapolres langsa. “Harapan saya ini, atas kerjasamanya yang baik. Kepada bapak kapolda aceh bersama bapak kapolres langsa, agar dapat terbongkarnya dugaan permainan sulapnya. Antara kepala dusun (kadus) raja yang di sebut-sebut sapaan aling dan geuchik gampong blang seunibong kecamatan langsa kota kota langsa, yang juga di sebut-sebut sapaan panggilan “elizon”. Diduga, kami menganggap sudah cukup rawan sekali. Selama dirinya menjabat, sebagai perangkat di desa tersebut.
Harapan saya kembali, pihak bapak kapolda aceh juga bapak kapolres langsa. Supaya dapat membongkar dengan sistem kinerja yang telah mereka perbuat, terhadap para lansia-lansia di seputaran dusun raja itu. Karena di bawah ke pemimpinan kadus “aling” tersebut, banyak sekali yang tidak terdata para lansia. Menyangkut bantuan asal APBN pusat dari jakarta, terutama bantuan jenis PKH. BLT, BPNT. Termasuk dari dana desa itu sendir, bila di temukan kejanggalan. Segera proses secara hukum dan tetapkan sebagai tersangka, yang telah mempermainkan data para lansia kurang mampu itu”. Pungkasnya, bung “zul” yang telah di paparkan kepada wartawan media ini. Selasa 11/11/2025, sekitar pukul.22.49.wib.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)
Apresiasi Adhyaksa Awards 2025, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Jaksa.
24 September 2025

Reporter:
Perwakilan GWI Aceh












