Pandeglang, Banten — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Praktik bank emok atau rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Pandeglang, Banten, dinilai semakin meresahkan masyarakat. Temuan tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mengindikasikan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum pengelola koperasi non-pemerintah, yang diduga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GWI Desak Pemerintah Bubarkan Praktik Bank Emok Berkedok Koperasi di Pandeglang

 

Menurut hasil penelusuran yang dihimpun oleh M. Sutisna, dari tim investigasi GWI, praktik tersebut layak untuk ditertibkan bahkan dibubarkan.

 

“Banyak temuan di lapangan menunjukkan praktik pinjaman ilegal berkedok koperasi, dengan bunga sangat tinggi dan penagihan tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

 

Edukasi Publik

 

Secara umum, bank emok merupakan praktik rentenir yang tidak memiliki izin resmi dan seringkali menjerat masyarakat kecil, terutama kaum ibu-ibu, dengan sistem bunga tinggi.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penertiban, evaluasi, dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

GWI menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus berperan aktif dan bersikap tegas terhadap praktik pinjaman ilegal yang serupa dengan pinjol (pinjaman online) ilegal, yang sudah banyak memakan korban di berbagai daerah.(Red)

 

 

 

 

 

Reporter: By ENI