Pandeglang, Banten — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Maraknya praktik pinjaman uang dengan bunga tinggi yang dikenal masyarakat sebagai bank emok diduga berkedok koperasi dan beroperasi tanpa pengawasan resmi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Bank Emok Berkedok Koperasi Marak di Pandeglang, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

 

Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) yang dipimpin oleh M. Sutisna menemukan sejumlah fakta di lapangan terkait dugaan banyaknya koperasi nonpemerintah yang menjalankan praktik pinjaman mirip rentenir. Sistem ini dinilai sangat merugikan warga karena memberlakukan bunga tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi.

 

“Kami dari GWI meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan pengawasan, sidak, dan evaluasi menyeluruh terhadap koperasi-koperasi yang diduga menjalankan praktik seperti bank emok,” ujar M. Sutisna.

Aspek Hukum dan Regulasi

 

Secara hukum, tidak ada aturan di Indonesia yang melegalkan praktik bank rentenir atau lembaga pemberi pinjaman tanpa izin resmi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

 

Pasal 1754 KUHPerdata menjelaskan bahwa perjanjian pinjam meminjam dengan bunga tinggi tidak diperbolehkan sebagai kesepakatan perdata.

 

Pasal 1765 KUHPerdata melarang adanya perjanjian pinjaman dengan bunga yang dianggap berlebihan.

 

Meskipun tidak ada batas bunga yang diatur secara tegas dalam undang-undang saat ini, praktik pinjaman berbunga tinggi sebelumnya pernah diatur melalui Woeker-ordonantie 1938 (Ordonansi tentang Lintah Darat), namun aturan tersebut kini sudah tidak berlaku.

 

Rentenir juga tidak berhak menyita jaminan secara sepihak, karena tindakan penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan melalui proses gugatan perdata.

 

Aspek Pidana dan Pengawasan OJK

Dalam konteks hukum pidana, praktik rentenir bukan termasuk tindak pidana perbankan, namun dapat dijerat pasal lain apabila terdapat unsur penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), atau tindakan penagihan yang melanggar hukum.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengawasi lembaga keuangan resmi, termasuk koperasi simpan pinjam yang terdaftar. OJK juga menjalankan program “Kredit Melawan Rentenir”, yang bertujuan memberikan alternatif pinjaman resmi dengan bunga ringan bagi masyarakat.

 

Dampak Sosial

 

Praktik bank emok umumnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Akibatnya, banyak warga terjebak dalam lingkaran utang dengan bunga tinggi dan tekanan psikologis akibat sistem penagihan yang kasar.

 

GWI berharap Pemkab Pandeglang bersama pihak terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas dan operasional koperasi yang beredar di wilayah tersebut.(Red)

 

 

Reporter: By ENI