Scroll Untuk Lanjut Membaca
JAM INTEL Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jakarta ll gabungnyawartawanindonesia.co.id ll

Kamis 6 November 2025, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan pada kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) Tahun 2025 yang digelar secara hybrid melalui zoom meeting dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yakni Plt. Direktur Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Kombes Pol. Guntur Saputro, S.IK., M.H. dan Associate Profesor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.

Peserta kegiatan Rencana Aksi yang hadir secara luring di antaranya jajaran eselon III dan IV pada JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DK Jakarta serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sementara yang hadir secara daring yakni Atase Kejaksaan KBRI di Singapura, Bangkok, Hongkong dan Riyadh para Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi Intelijen dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di satuan kerja seluruh Indonesia.

Adapun kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Bidang Intel). Sebagai intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis secara outward looking untuk mendukung pemerintah mencapai Visi Indonesia Emas tahun 2045, salah satunya turut memangkas perkembangan TPPO di Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah telah melakukan ratifikasi hasil kesepakatan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak), yang selanjutnya mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017.

Dengan pengesahan Undang-Undang tersebut, telah ditunjuk peranan setiap Kementerian/Lembaga sesuai tugas fungsi masing-masing sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020 – 2024.

Kejaksaan sesuai Perpres tersebut mendapat amanat sebagai berikut:

1. Pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO terkait Warga Negara Asing (WNA).

2. Pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan laut, serta perbatasan perairan dan daratan di wilayah yurisdiksi Indonesia.

3. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada masyarakat di daerah rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPРО).

4. Sosialisasi mengenai bahaya TPPO kepada tokoh agama, penyuluh agama, penghulu, dan organisasi masyarakat keagamaan.

Dalam arahannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa Rencana Aksi Nasional ini adalah langkah awal periode 2025 – 2029 untuk terus menjaga dan menjamin kehidupan warga negara yang terbebas dari praktik-praktik perdagangan orang.

“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini, terdapat berbagai informasi keilmuan dan masukan saran yang konstruktif memperkaya wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,” ujar JAM-Intel.

JAM-Intel juga mengingatkan dan mengimbau bidang intelijen di seluruh satuan kerja daerah untuk terus memantau perkembangan praktik-praktik perdagangan orang.
Hal itu dapat dilakukan melalui pemetaan modus operandi, negara tujuan, pelaku/aktor/agen/ makelar/organisasi/perusahaan, korban dan dampak TPPO Warga Negara Asing (WNA) dan menginventarisir wilayah-wilayah yang belum tersentuh dengan sistem informasi ketenagakerjaan yang resmi.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H. Direktur I pada JAM INTEL Dr. Sumurung P Simaremare, S.H., M.H., Direktur II pada JAM INTEL Subeno, S.H., M.H., Direktur IV pada JAM INTEL Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum dan Direktur V pada JAM INTEL Herry Hermanus Horo, S.H., serta Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.Hum.

Para pejabat tamu undangan juga hadir langsung dari sejumlah Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KP2MI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

(Red)

 

Jakarta, 6 November 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 081347660115
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Reporter: Jurnalis GWI