Proyek Pembangunan Kantor Lurah Pondok Ranji Diduga Tak Sesuai Yang Semestinya.(1)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
*Proyek Pembangunan Kantor Lurah Pondok Ranji Diduga Tak Sesuai Yang Semestinya*

Tangerang.detektifinvestigasigwi.com— Proyek pembangunan kawasan perkantoran Lurah Pondok Ranji yang berlokasi di Jalan WR Supratman RT 001/RW 001 No.66A, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan kontrol sosial dan masyarakat.

Proyek dengan nilai anggaran Rp14.337.512.238 yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV Bangun Huta Pamungkas. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi sejumlah penyimpangan teknis serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan.

Salah satu pekerja di lokasi proyek yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak pelaksana maupun konsultan jarang hadir di lokasi untuk melakukan pengawasan dan memberikan arahan kepada para pekerja.

> “Pelaksana jarang datang ke lokasi. Seharusnya mereka memantau langsung jalannya pekerjaan,” ujarnya, Rabu (07/11/2025).

Tim awak media GWI yang mendatangi lokasi proyek juga mendapat keterangan serupa dari beberapa pekerja dan staf kelurahan. Mereka menyebutkan pelaksana proyek sulit dihubungi, meski nomor teleponnya diketahui.

> “Nomornya aktif, tapi tidak pernah diangkat,” ungkap salah satu staf kelurahan yang tidak ingin disebut namanya.

Selain dugaan lemahnya pengawasan, tim media juga menemukan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan, beberapa pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa perlengkapan pengaman, yang jelas membahayakan keselamatan mereka.

Padahal, aturan mengenai keselamatan kerja telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48 Tahun 1997 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kedua regulasi tersebut mewajibkan penerapan disiplin K3 bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi, termasuk penggunaan APD, prosedur kerja aman, serta pengawasan terhadap potensi bahaya di lapangan.

Saat tim media dan LSM kembali meninjau lokasi proyek beberapa hari kemudian, kondisi masih sama — tidak ada penanggung jawab proyek di tempat dan pekerja masih belum menggunakan APD. Pihak media dan LSM pun menegur langsung para pekerja agar mematuhi aturan.

Sampai berita ini tayang belum ada dari pihak CV.Bangun Huta Pamungkas dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang selatan dan Intansi terkait belum bisa dimintai keterangan.

(red doyok tangsel)

Reporter: Jurnalis : Kabupaten Tangerang