Pandeglang ll gabungnyawartawanindonesia.co.id ll
Diduga
Salasatu petugas bank emok (BTPN)
Mengirim tertulisnya Melawati whatsApp milik nya pada Jumat 7 Nov 2025
Kepada team investigasi( GWI ) bahwa. perusahaan yang sekarang lagi beroperasi,itu (Non pemerintah )
Kurang lebih nya seperti ini
Sehingga GWI berharap kepada pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten
Untuk melakukan evaluasi menyeluruh yang berkaitan dengan bank emok yang telah menjamur di kabupaten Pandeglang Banten
Gabungnya wartawan indonesia GWI team investigasi soroti praktik bank emok
Jumat 7 Nov 2025
Pandeglang Banten
Berdasarkan informasi yang di himpun dari berbagai lapisan parapihak dan para elemen bahwa praktik yang di lakukan oleh para bank emok (diduga) banyak melanggar hukum , persoalan ini jelas sangat serius sehingga pemerintah kabupaten Pandeglang Banten
Layak untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terkait bank emok yang semakin menjamur,di tengah masyarakat
Sementara kalau kita mengacu kepada peraturan pemerintah yang telah di sahkan oleh negara ,tentang perusahaan dan keuangan
Bank Emok
Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur “bank emok” karena mereka adalah lembaga keuangan ilegal tanpa izin. Namun, praktik peminjaman mereka dapat ditindak berdasarkan undang-undang perbankan umum seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena bunga pinjaman yang tidak wajar dan merugikan dapat dianggap tidak sah.
Dasar hukum yang relevan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Meskipun secara spesifik tidak menyebut “bank emok,” undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip perbankan yang sah dan kegiatan usaha perbankan, sehingga praktik “bank emok” dapat dianggap di duga melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi, BPK RI.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar yang diterapkan oleh “bank emok” dapat dianggap di duga bertentangan dengan undang-undang,
sehingga dapat dibatalkan atau tidak sah.
Mengapa undang-undang ini relevan?
UU No. 10 Tahun 1998 menetapkan kerangka kerja bagi lembaga keuangan yang legal, di mana “bank emok” tidak termasuk di dalamnya
karena mereka beroperasi di luar sistem yang resmi dan tidak diawasi oleh otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KUHPerdata memberikan dasar hukum untuk menentang perjanjian yang tidak sah, seperti perjanjian pinjaman dengan bunga yang melanggar hukum, yang sangat umum pada praktik “bank emok
apa hukum bagi jasa peminjam uang ilegal seperti bank emok Bunga yang Tidak Wajar
(Rentenir) Salah satu ciri utama dari lintah darat atau bank emok adalah pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi,
Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur secara khusus definisi dari Bank Emok atau Bank Gelap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN …
“Pasal 41A (1) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank
Otoritas Jasa Keuangan
Bahaya Bank Emok:
Ancaman bagi Ekonomi dan Kehidupan Sosial
Tidak Diatur Secara Hukum Karena diduga tidak memiliki izin resmi, bank emok tidak diawasi oleh otoritas keuangan
seperti Otoritas Jasa Keuangan
Maraknya bank emok di tengah masyarakat yang menimbulkan dampak negatif,di tengah kehidupan masyarakat
Kami dari GWI meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dan ijin operasional Bank Emok karena hasil pantauan di lapangan ada beberapa titik gedung , yang di klaim sebagai kantoran bank emok di beberapa wilayah yang ada di kabupaten Pandeglang Banten
Reporter : M Sutisna
Red

















