Jakarta |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Kemenkeu pada hari jum’at 7 november 2025, kolaborasi kuat antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO). Penindakan dilakukan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan bea keluar serta larangan atau pembatasan ekspor. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar pada Kamis (6/11) di Tanjung Priok, Jakarta.
Temuan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgassus Polri terkait indikasi pelanggaran kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium bersama Institut Pertanian Bogor, barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan CPO yang semestinya dikenakan bea keluar.
“Hasil temuan bersama ini menunjukkan potensi pelanggaran ketentuan ekspor yang dapat merugikan penerimaan negara,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mewakili Menteri Keuangan dalam konferensi pers tersebut.
Selain kasus tersebut, DJBC juga tengah meneliti dugaan pelanggaran serupa terhadap 250 kontainer lain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Di sisi lain, DJP menemukan indikasi misclassification dan under invoicing yang berpotensi menimbulkan. Kehilangan penerimaan negara hingga Rp.140 miliar, pemeriksaan bukti permulaan. Kini dilakukan terhadap beberapa perusahaan, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.
Sinergi antara Kemenkeu dan Polri ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden. Satgas ini berfokus pada penertiban tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara.
“Kita meyakini, pendalaman bersama ini dapat menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat penghindaran pajak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan yang sama.
Pemerintah berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ekspor yang melanggar ketentuan. Langkah tegas ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri sawit nasional sebagai sektor strategis penopang perekonomian.
Dengan penguatan sinergi antara Kemenkeu dan Polri, diharapkan tata kelola ekspor produk sawit Indonesia semakin tertib dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi struktural menuju perekonomian yang bersih dan berdaya saing tinggi.
(Red)
















