Diduga Tanpa Adanya Menggunakan Pihak Ke 3 Pengawas Konsultan, Dan Juga Tanpa Adanya Pengawasan Rutin Dari Pihak PPTK Dinkes Langsa.
Aktivis LSM BLJ Aceh, Surati Kajati Aceh, Untuk Lakukan Audit Juga Memeriksa Hasil Pekerjaan Pembangunan Pustu Yang Dugaan Terkesan Asal Jadi Saja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Terkait Pemberitaan Miring, Pembangunan Pustu Desa Gampong Blang Seunibong, Menggunakan Dana DAK Mencapai Milyaran Rupiah.
Langsa Kota |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring. Pembangunan pustu desa gampong blang seunibong kecamatan langsa kota kota langsa provinsi aceh, yang sempat pernah di terbitkan pada hari selasa 28 oktober 2025 bulan lalu.
Yang menggunakan dana DAK pada tahun 2025, mencapai senilai milyaran rupiah. Diduga tanpa adanya menggunakan pihak ke 3 (tiga) pengawas konsultan, dan juga tanpa adanya pengawasan rutin dari pihak PPTK dari kantor dinas kesehatan (dinkes) langsa.
Maka, di lanjuti pula. Dari pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungeong lam jaroe aceh di kota langsa, layangkan serta surati pihak kepala kejaksaan tinggi (kajati) aceh. Untuk segera lakukan audit juga segera lakukan memeriksa hasil pekerjaan pembangunan pustu, yang dugaan terkesan asal jadi saja.
Untuk selanjutnya, ketika wartawan media ini juga, sempat menerima beberapa lembaran. Yang berbunyi dan tertuliskan, yaitu. Nomor : Istimewa, lampiran : Satu Berkas, perihal : Terkait adanya proyek “pustu” yang menggunakan anggaran DAK, diduga tanpa ada pengawasan yang ketat, sehingga proyek tersebut. Diduga asal jadi, di tujukan kepada yang terhormat (yth) bapak ketua kejaksaan tinggi aceh. Di terbitkan langsa, 20 oktober 2025. Atas nama (A.N) LSM bungoeng lam jaroe, beserta di tanda tangani oleh “zulfadli s sos i mm” juga berstempel basah.
Di tambah lagi, tanda jasa pengiriman melalui via JNE di kota langsa. Pengirim : lsm bungoeng lam jaroe, penerima : bapak kepala kejaksaan tinggi aceh, di banda aceh. Tertanggal pengiriman, 03/11/2025. Nomor pelanggan, 10115800. Bersama nomor resi tanda terima dari pihak JNE, BTJAZ00851622752. Deskripsi, dokumen penting.
Menurutnya, oleh bung “zulfadli” tersebut. Menambahkan kembali komentarnya atas telah terkirimnya dokumen dari lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, menjelaskan. “Harapan saya kembali, dari pihak kejati aceh di banda aceh. Agar dapat turun ke lokasi proyek tersebut, dan lidik dan sidik dengan secara cermat. Bila perlu, pandangan sewaktu lidik dan sidik. Harus jeli, dan juga jangan mudah terkecoh. Di lokasi proyek pustu gampong blang seunibong itu, ada plang papan nama proyek pekerjaan. Apa kah ada di tuliskan, pihak ke 3 rekanan pengawas konsultant. Dari situlah kita bisa, menduga kurangnya pengawasan dari pihak pengawas konsultan. Dan pihak pelaksana kontraktor pun, semangkin meraja lela. Dalam pelaksanaan pembangunan proyek pustu tersebut”, tuturnya bung “zul” paparkan kepada publik. Selasa 04/11/2025, sekitar pukul.22.45.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Lsm BLJ Aceh)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh