
Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Satres narkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka pengungkapan ini dilakukan pada sekitar pukul.15.00.wib di desa alue bugeng kecamatan peureulak timur kabupaten aceh timur rabu 22/10/2025.
Tersangka berinisial “IR” (36), wiraswasta warga kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang, “SA” (41), wiraswasta warga kecamatan peureulak timur dan “DE” (32 tahun) Wiraswasta, warga Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 920,49 gram (bruto).
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menjelaskan saat konferensi pers pada selasa 28/10/2025, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkotika jenis sabu pada sebuah gubuk di desa alue bugeng kecamatan peureulak timur.
“Dari informasi tersebut dilakukan pendalaman yang selanjutnya dilakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada hari rabu 22/10/2025 pagi sekitar pukul.15.00.wib anggota opsnal satres narkoba melakukan penggerebekan gubuk yang di dalamnya terdapat ketiga tersangka di atas dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 920,49 gram (bruto),” ungkap Kapolres.
Disebutkan, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah bong (alat pengisap sabu) serta 1 (satu) buah korek gas. Yang mana alat alat itu bekas digunakan untuk mencoba sabu tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4850 UAP.
“Disamping itu pada saat penggerebekan terdapat 2 (pelaku) yang melarikan diri yakni MY warga Kecamatan Peureulak Timur. Yang mana MY adalah pemilik sabu dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta satu orang lagi yang melarikan diri adalah calon pembeli sabu,” sebut kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing masing, diantaranya; Tersangka “IR” sebagai pemilik sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL.4850.UAP yang digunakan oleh MY untuk membawa sabu ke lokasi transaksi. Sedangkan tersangka “SA” berperan sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya transaksi. Dan untuk tersangka DE dijadikan sebagai penjamin transaksi sabu. Yang mana transaksi akan dilakukan oleh MY dengan penyandang dana dari tersangka DE yang berada di jakarta berjumlah 15 kilo gram.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.” Terang kapolres aceh timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.
(Pasukan Ghoib/Bid.Humas Polda Aceh & Kasi Humas Polres Aceh Timur/Div.Humas Polri)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh














