Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – Acara Kundapil Ke 6 masa sidang 1 tahun 2025-2026 Dapil Banten 3 Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan yang dihadiri oleh Zulfikar H.SH, Anggota DPRD RI Komisi XII Fraksi Demokrat di Gyokai Indonesia Kompeten yang beralamat di Perumahan Pesona Desa Jengjing,

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Wartawan Dilarang Meliput Acara Kundapil Ke 6, Zulfikar Anggota DPRD 1 Komisi XII Fraksi Demokrat Di YGOKAI Indonesia Kompeten

sangat mencengangkan wartawan yang berniat untuk meliput kegiatan tersebut dihalangi oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan Gyokai yaitu gopur dan para petugas keamanan Gyokai Indonesia Kompeten, Selasa (28/10/2025) Sore.

Ada apa dengan acara Zulfikar anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat sampai acara tersebut para petugas keamanan melarang untuk meliput, para wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut bertanya tanya

Salah satu petugas keamanan yang bertugas pada saat di Temui wartawan yang hendak meliput mengatakan.

” Mana undangannya pak , kami diperintah pak chif untuk mensterilkan area , siapa pun yang datang harus ada surat undangan,” Ucapnya.

sambung gopur yang mengaku sebagai karyawan Gyokai Indonesia Kompeten

” Saya karyawan sini hanya menjalankan tugas dari atasan saya pak Agus yang akan masuk harus ada undangan,” Ujarnya.

Padang jelas diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers

Dengan Ketentuan Pidana
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat.

Reporter: Yunus Bond