Pontianak,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Pontianak untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum
terdakwa Sumastro, Widiatoto, dan Parlinggoman terkait kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Singkawang. Senin (27/10) pagi
“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata JPU Kejari Singkawang, Agus Sudarmanto saat membacakan amar tanggapan di ruang sidang Tipikor
Dalam amar lengkapnya, JPU menanggapi eksepsi dengan menyatakan seluruh pendapat dalam nota keberatan para terdakwa tidak dapat diterima, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Selain itu juga JPU Kejari Singkawang, Agus Sudarmanto menyebutkan dalam persidangan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie sebagai saksi.
Hakim ketua menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan sela sidang akan dilanjutkan pada , Rabu 29 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Pewarta : Rinto Andreas

















